Pengertian Perusahaan Perseorangan, Pendirian, Ciri, Jenis, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan

A. Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan (sole trader/sole proprietorship) adalah suatu perusahaan atau bentuk bisnis yang paling sederhana yang dimiliki oleh pemilik tunggal. Sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan yang memiliki kendali penuh atas bisnis tersebut. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya.

Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Pemilik usaha perseorangan mengelola sendiri perusahaannya dan mendapatkan seluruh keuntungan perusahaan. Selain itu, pemilik usaha perorangan juga menanggung semua risiko yang timbul dalam operasional perusahaan.

Pada umumnya, perusahaan perseorangan pada skala besar akan berbentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), sedangkan pada skala yang lebih kecil disebut UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Pendirian Perusahaan Perseorangan tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sehingga tidak membutuhkan adanya perjanjian karena didirikan oleh satu orang.

Saat ini pemerintah lebih memperhatikan suatu pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
1. Memperbanyak kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja.
2. Mengembangkan perusahaan kecil yang bisa melibatkan sejumlah besar sumber daya alam.
3. Dalam jangka pendek dapat memberikan solusi dari masalah pembagian pendapatan dan masalah pengangguran.
4. Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di seluruh daerah, dan juga penyebaran aktivitas ekonomi secara geografik.

Perusahaan Perseorangan Menurut Para Ahli
1. Murti Sumarai, Jhon Suprianto (2003), perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko dan aktivitas perusahaan.
2. Basswasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimilik oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan dalam suatu perusahaan
3. M. Hatta, perusahaan perseorangan adalah sebuah badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh seorang pengusaha.
4. Undang-Undang (UU) Republik Indonesia, perusahaan perorangan adalah suatu badan usaha di mana seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang, dan konsekuensi tanggung jawabnya juga dibebankan kepada orang tersebut.

B. Pendirian Perusahaan Perseorangan
1. Syarat Pendirian Perusahaan Perseorangan
Syarat dalam mendirikan suatu perusahaan perseorangan dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek penting, antara lain modal, pembukuan dan juga pembayaran pajak.
a. Pemilik sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Pemilik dapat mempertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan lain sebagainya. Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dihitung dengan akurat.
b. Untuk menyusun pembukuan, pemilik perusahaan perseorangan harus mencantumkan poin-poin di antaranya,
a) Keadaan kekayaan perusahaan
b) Kebutuhan perusahaan
c) Perjanjian kerja
d) Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
e) Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun)
f) Arsip

c. Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada Negara di antaranya,
a) Penghasilan.
b) Pertambahan nilai barang dan jasa.
c) Penjualan atas barang mewah.
d) Pajak bumi dan bangunan.

2. Cara Mendirikan Perusahaan Perseorangan
Dibandingkan dengan jenis perusahaan lain, persyaratan perizinan untuk mendirikan satu perusahaan bisa dikatakan lebih ringan dan sederhana. Sejauh ini pemerintah belum menetapkan kategori khusus dari bentuk usaha ini, sehingga tidak ada pemisahan hukum antara perusahaan dan kepentingan swasta.

Semua urusan perusahaan digabungkan dengan urusan pribadi pemilik perusahaan. Di Indonesia sebenarnya belum ada regulasi yang cukup komprehensif mengenai perusahaan perseorangan yang menjadi landasan hukum bagi perusahaan perseorangan. Namun, perusahaan perorangan adalah bentuk perusahaan yang diakui di Indonesia.

Hal ini terlihat pada Permendagri No. 36 tahun 2007 yang menjelaskan bentuk perusahaan termasuk perseorangan perusahaan. Sesuai dengan huruf C Pasal 4 ayat (1) Permendagri No. 46 tahun 2009, perusahaan perseorangan tidak perlu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Namun, jika satu perusahaan merupakan perusahaan perdagangan mikro permanen, perusahaan dapat mengajukan SIUP mikro jika diperlukan. Menurut Permendagri Nomor 46 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (1), perusahaan yang tidak memerlukan SIUP adalah perusahaan perdagangan dengan ketentuan sebagai berikut di antaranya,
a. Individu atau kemitraan.
b. Kegiatan usaha dikelola, dilaksanakan atau dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga / kerabat terdekat.
c. Memiliki kekayaan bersih Rp tertinggi. 50.000.000, – (50 juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk tempat usaha.

C. Ciri Perusahaan Perseorangan
Secara umum, terdapat beberapa ciri-ciri perusahaan perseorangan di antaranya,
1. Proses pendiriannya relatif mudah, begitu juga pembubarannya.
2. Pemilik perusahaan adalah individu atau keluarga.
3. Tugas dan tanggung jawab tidak terbatas.
4. Permodalan usaha perorangan biasanya tidak terlalu besar dan bisa melibatkan harta pribadi.
5. Keberlangsungan usaha tersebut tergantung pada pemiliknya.
6. Sistem atau cara mengelola usahanya sederhana.
7. Nilai tambah atau nilai penjualan usahanya relatif kecil.
8. Perusahaan perorangan dapat dipindahtangankan sewaktu-waktu.

D. Jenis Perusahaan Perseorangan
1. Usaha Perseorangan Berizin. Memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Usaha Perseorangan yang tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dan lain-lain. Berikut ini adalah beberapa jenis perusahaan perseorangan yang mungkin Anda temui dalam kehidupan sehari-hari

E. Contoh Perusahaan Perseorangan
Ada banyak sekali contoh perusahaan perseorangan yang bisa kita temukan di masyarakat. Bahkan di jaman digital seperti sekarang ini bisnis online semakin merambah dan menciptakan banyak usaha kecil-kecilan secara perorangan. Beberapa contoh perusahaan perorangan di antaranya,
1. Perusahaan kerajinan tangan.
2. Perusahaan bisnis waralaba.
3. Usaha laundry kiloan
4. Usaha jasa bengkel.
5. Bisnis kuliner unik dan khas.
6. Usaha jasa cuci mobil.
7. Usaha salon kecantikan.
8. Dan lain-lain.

F. Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan
1. Kelebihan Perusahaan Perseorangan
a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
d. Tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
e. Proses pembentukan yang sangat cepat.
f. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukkan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
g. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.

Keuntungan Pribadi Perusahaan Perseorangan
a. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
b. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
c. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
d. Peraturan minim. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
e. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
f. Lebih mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka risiko kreditnya lebih kecil.

2. Kekurangan Perusahaan Perseorangan
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
b. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
c. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
d. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Perusahaan Perseorangan, Pendirian, Ciri, Jenis, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya"