Pengertian Pembiayaan, Unsur, Fungsi, Kualitas, Analisis, dan Sistemnya
Pembiayaan |
A. Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya. Secara sederhana pembiayaan dapat diartikan sebagai penyediaan dana dari lembaga kepada pihak lain yang membutuhkan dana yang mempunyai jangka waktu tertentu dalam pengembaliannya disertai pembayaran sejumlah imbalan atau bagi hasil.
Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah
Pembiayaan Menurut Para Ahli
1. M. Syafi'I Antonio, pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.
2. Kasmir (2008:96), pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
3. Rivai dan Arifin (2010:681), pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
4. UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
5. Undang-Undang Perbankan Syariah (UUPS) No. 21 Tahun 2008, pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.
b. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bit tamlik.
c. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna’.
d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang dan qardh.
e. Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau unit usaha syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan. Pihak-pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan Ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil.
B. Unsur Pembiayaan
Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan seperti perbankan haruslah berdasarkan atas kepercayaan, dengan demikian pada dasarnya pemberian pembiayaan merupakan pemberian kepercayaan kepada pihak yang dipercaya dalam menerima pembiayaan tersebut. Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas pembiayaan di antaranya,
1. Kepercayaan, yaitu suatu keyakinan pemberi pembiayaan bahwa pembiayaan yang diberikan (berupa uang, barang, atau jasa) akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern.
2. Kesepakatan, di samping unsur kepercayaan di dalam pemberian pembiayaan/kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Jangka waktu, setiap pembiayaan atau kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup jangka waktu pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
4. Risiko, adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang pembiayaan/kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi bencana atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
5. Balas jasa, merupakan keuntungan atas pemberian suatu pembiayaan atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
C. Fungsi Pembiayaan
Menurut Rivai dan Veithzal (2008:7) Pembiayaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara garis besar fungsi pembiayaan di dalam perekonomian, perdagangan, dan keuangan di antaranya,
1. Pembiayaan dapat meningkatkan utility (daya guna) dari modal/uang
2. Pembiayaan meningkatkan utility (daya guna) suatu barang
3. Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas barang
4. Pembiayaan menimbulkan gairah usaha masyarakat
5. Pembiayaan sebagai alat stabilisasi ekonomi
D. Kualitas Pembiayaan
Menurut Rivai dan Veithzal dalam buku Islamic financial management (2008 :33) membagi kualitas pembiayaan menjadi lima kategori di antaranya,
1. Pembiayaan Lancar (Pass). Pembiayaan yang digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria di antaranya,
a. Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu; dan
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
c. Bagian dari pembiayaan yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral)
2. Perhatian khusus (Spesial Mention). Pembiayaan digolongkan pembiayaan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria di antaranya,
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga bagi hasil yang belum melampaui sembilan puluh hari; atau
b. Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
c. Mutasi rekening relatif aktif; atau
d. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
e. Didukung oleh pinjaman baru
3. Kurang Lancar (Substandard). Pembiayaan yang digolongkan ke dalam pembiayaan kurang lancar apabila memenuhi kriteria di antaranya,
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bagi hasil
b. Sering terjadi cerukan; atau
c. Frekuensi mutasi rekening relatif rendah; atau
d. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari sembilan puluh hari; atau
e. Terjadi indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
f. Dokumentasi pinjaman yang lemah
4. Diragukan (Doubtful). Pembiayaan yang digolongkan ke dalam pembiayaan diragukan apabila memenuhi kriteria di antaranya,
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga
b. Terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
c. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
d. Terjadi kapitalisasi bunga; atau
e. Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian pembiayaan maupun pengikatan jaminan.
5. Macet (Loss). Pembiayaan yang digolongkan ke dalam pembiayaan macet apabila memenuhi kriteria di antaranya,
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga;
b. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
c. Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar
E. Analisis Pembiayaan
Analisis pembiayaan atau penilaian dilakukan oleh account officer dari lembaga keuangan yang level jabatannya adalah level seksi atau bagian atau dapat pula berupa committee (tim) yang ditugaskan untuk menganalisis permohonan pembiayaan. Pemberian pembiayaan kepada seorang nasabah terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang dikenal dengan prinsip 6C di antaranya,
1. Character, adalah keadaan waktu atau sifat nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun lingkungan usaha. Kegunaan dari penelitian terhadap karakter ini adalah pengetahuan sampai sejauh mana iktikad/kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
2. Capital, adalah jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, semakin tinggi kesungguhan calon nasabah menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin memberikan pembiayaan.
3. Capacity, adalah kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penelitian ini adalah mengetahui atau mengukur sejauh mana calon nasabah mampu mengembalikan atau melunasi utang-utangnya (ability to pay) secara tepat waktu, dari hasil usaha yang diperolehnya.
4. Collateral, adalah barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap pembiayaan yang diterimanya. Collateral harus dinilai untuk mengetahui sejauh mana risiko kewajiban finansial nasabah kepada bank. Penelitian terhadap agunan ini meliputi jenis, lokasi, bukti kepemilikan dan status hukumnya.
5. Condition of Economy, adalah situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian yang kemungkinan suatu saat mempengaruhi kelancaran perusahaan calon nasabah.
6. Constraints, adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang di sekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bata. (Wardiah,2013 :228-233)
Setelah dilakukan analisis selanjutnya akan dilakukan penilaian kredit dengan metode 7P di antaranya,
1. Personality, yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah laku sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2. Party, yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
3. Purpose, yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis pembiayaan yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan pembiayaan dapat bermacam-macam. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja atau investasi, konsumtif atau produktif, dan lain sebagainya.
4. Prospect, yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas pembiayaan yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi melainkan juga nasabah.
5. Payment, merupakan ukuran bagaimana cara nasbah dalam mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitor maka akan semakin baik. Dengan demikian jika salah satu usahanya merugi maka masih dapat ditutupi oleh sektor lain.
6. Profitability, untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
7. Protection, tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.
F. Sistem Pembiayaan
Menurut Antonio (2001:160) menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dibagi menjadi dua hal yakni pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif.
1. Pembiayaan Produktif, yaitu pembiayaan yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas yaitu untuk meningkatkan usaha, baik usaha produksi, perdagangan ataupun investasi.
2. Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Selanjutnya menurut keperluannya, pembiayaan produktif dibagi menjadi dua hal di antaranya,
1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: peningkatan produksi, baik secara kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi dan untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Dalam buku Bank syariah dari teori kepraktis Menurut Antonio pembiayaan modal kerja terdiri atas komponen-komponen alat likuid (cash), piutang dagang (receivable), dan persediaan (investory) yang umumnya terdiri atas persediaan bahan baku (raw material), persediaan barang dalam proses (work in process), dan persediaan barang jadi (finished goods). Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan (investory financing).
Dari berbagai sumber
Post a Comment