Pengertian Pedagang, Peran Pemerintah dan Swasta, Jenis, dan Sistem Pelayanannya

Pengertian Pedagang
Pedagang

A. Pengertian Pedagang
Pedagang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang mencari nafkah dengan berdagang. Demikian, pedagang adalah orang yang melakukan perdagangan, memperjualbelikan barang yang tidak diproduksi sendiri, untuk memperoleh suatu keuntungan. Pedagang dalam konteks keuangan adalah perusahaan yang memberikan layanan keuangan yang dimaksudkan untuk digunakan oleh bisnis.

Biasanya digunakan untuk layanan pemrosesan pedagang yang memungkinkan bisnis untuk menerima transaksi pembayaran melalui saluran aman yang terenkripsi menggunakan kartu kredit atau kartu debit pelanggan atau alat yang menggunakan NFC/RFID. Penyedia layanan tersebut bekerja sebagai perantara antara bank atau perusahaan yang ingin menerima dana dari orang atau organisasi yang ingin membeli barang atau jasa.

Secara terperinci, fungsi-fungsi dan kegiatan yang dilakukan pedagang di antaranya pengangkutan, penyimpanan, pembelanjaan, mencari konsumen, menjalankan kegiatan promosi, memberikan promosi dan informasi, melakukan pengepakan dan pembungkusan dan mengadakan penyortiran.

Pedagang Menurut Para Ahli
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pedagang adalah perseorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan kerja sama dengan bank yang mengeluarkan kartu kredit untuk menerima kartu kredit bank tersebut sebagai sarana pembayaran atas barang dan atau jasa yang diperjualbelikan oleh perusahaan tersebut (merchant).
2. Basu Swasta, pedagang adalah suatu lembaga atau individu yang melakukan usaha kegiatan menjual barang kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi (non bisnis). Pedagang merupakan penyewa dari sebuah tempat/kios yang dikelola oleh pengelola suatu bangunan.

B. Peran Pemerintah dan Swasta
Pengelolaan terhadap suatu badan usaha perbelanjaan biasanya lebih banyak dikelola oleh pihak pemerintah atau bekerja sama dengan pihak lembaga-lembaga tertentu/swasta, misalnya  :
1. Pemerintah setempat menyediakan tempat atau lokasinya. Sedangkan pembiayaan bangunannya oleh pihak swasta atau sebaliknya. Untuk pembagian untung ruginya ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
2. Pengelolaan yang dilakukan oleh pihak swasta, penyediaan tempat atau lokasinya, pembangunannya dan operasionalnya ditanggung sendiri, juga keuntungan dan kerugiannya. Sedangkan pihak pemerintah hanya memungut pajak.

C. Jenis Pedagang
Secara garis besar, pedagang dapat digolongkan menjadi dua di antaranya,
1. Pedagang Besar/Grosir (wholesale), adalah meliputi segala aktivitas marketing yang menggerakkan barang-barang dari produsen ke pedagang eceran. Pedagang ini biasnya menyediakan barang yang hanya bisa dibeli dalam tertentu dan masih dalam bungkus.
2. Pedagang Eceran, adalah satuan kegiatan menjual barang dan jasa kepada konsumen akhir. Pedagang eceran merupakan mata rantai terakhir dalam penyaluran barang dari produsen kepada konsumen.

D. Jenis Sistem Transaksi
Dalam melaksanakan transaksi jual beli, ada tiga macam pelayanan menurut Nadine Beddington yang diberikan dari pedagang kepada pembeli di antaranya,
1. Self Service (swalayan), pengunjung memilih dan mengambil sendiri barang-barang yang hendak di beli dari rak-rak yang tersedia, lalu membawanya ke kasir untuk dibayar. Pelayanan seperti ini biasanya diterapkan pada supermarket yang menjual barang kebutuhan sehari-hari.
2. Self Selection (sewa pilih), pembeli dapat memilih langsung barang yang dibeli lalu menyerahkannya kepada pramuniaga untuk dibuatkan bukti pembelian. Barang tersebut dapat diambil setelah melakukan pembayaran di kasir. Pelayanan ini sering terdapat pada toserba.
3. Personal Service (pelayanan pribadi), merupakan cara pelayanan tradisional. Di sini pembeli akan mendapatkan pelayanan sepenuhnya dari pramuniaga dalam arti juga dapat berkonsultasi, misalnya pada toko pakaian.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Pedagang, Peran Pemerintah dan Swasta, Jenis, dan Sistem Pelayanannya"