Pengertian Keuangan Negara, Unsur, Ruang Lingkup, Landasan Hukum, Tujuan, dan Sumbernya

Pengertian Keuangan Negara
Keuangan Negara

A. Pengertian Keuangan Negara
Keuangan negara merupakan suatu hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala yang dalam bentuk uang ataupun barang dapat dijadikan hak miliki negara. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Keuangan negara bisa dipandang sebagai ilmu. Definisi keuangan negara sebagai ilmu (ilmu keuangan negara) merupakan bagian ilmu ekonomi yang mempelajari tentang kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran pemerintah beserta dengan pengaruh-pengaruhnya di dalam perekonomian tersebut.

Keuangan Negara Menurut Para Ahli
1. M. Ichwan, keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif ( dengan angka-angka di antaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang ), yang akan dijalankan untuk masa mendatang, lazimnya satu tahun mendatang.
2. Geodhart, keuangan negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut.
3. van der Kemp, keuangan negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang atau barang) yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.
4. Otto Ekstein, anggaran belanja adalah suatu pernyataan rinci tentang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk waktu satu tahun.
5. Suparmoko (2012), keuangan negara merupakan studi tentang pengaruh-pengaruh dari anggaran penerimaan dan belanja negara terhadap perekonomian, terutama pengaruh-pengaruhnya terhadap pencapaian tujuan-tujuan kegiatan ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga-harga, distribusi penghasilan yang lebih ,merata juga peningkatan efisiensi serta penciptaan kesempatan kerja.

B. Unsur Keuangan Negara
Menurut Geodhart unsur-unsur keuangan negara di antaranya meliputi,
1. Periodik
2. Pemerintah sebagai pelaksana anggaran
3. Pelaksanaan anggaran mencakup dua wewenang, yaitu wewenang pengeluaran dan wewenang untuk menggali sumber-sumber pembiayaan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran yang bersangkutan
4. Bentuk anggaran negara adalah berupa suatu undang-undang

Unsur-unsur keuangan negara menurut John E. Due di antaranya,
1. Anggaran belanja yang memuat data keuangan mengenai pengeluaran dan penerimaan dari tahun-tahun yang sudah lalu.
2. Jumlah yang diusulkan untuk tahun yang akan datang
3. Jumlah taksiran untuk tahun yang sedang berjalan.
4. Rencana keuangan tersebut untuk suatu periode tertentu

C. Ruang Lingkup Keuangan Negara
Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2013 mengenai Keuangan Negara dalam pasal 2 yang mengatur tentang Ruang Lingkup Keuangan Negara. Keuangan Negara yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 meliputi di antaranya,
1. Hak negara dalam pemungutan pajak, mengedarkan dan mengeluarkan uang dan melakukan pinjaman
2. Kewajiban negara dalam penyelenggaraan tugas pelayanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan dari pihak ketiga.
3. Penerimaan dan pengeluaran negara
4. Kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain dalam bentuk uang, surat berharga, piutang, barang dan juga hak-hak lain yang bisa dinilai dengan uang. Termasuk di dalamnya kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
5. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum.
6. Kekayaan pihak lain yang didapat dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah.

D. Landasan Hukum Keuangan Negara
Landasan hukum atau dasar hukum dalam pengelolaan keuangan negara di antaranya,
1. Landasan Umum
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

2. Landasan Khusus
a. Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia stbl. 1925 Nomor 448 dan telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan
c. Undang-Undang Tentang APBN
d. Peraturan Perundang-Undangan tentang pajak, bea dan cukai
e. Peraturan Pemerintah, Keputusan/Instruksi Presiden dan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres Nomor 14A tahun 1980)

E. Tujuan Keuangan Negara
Terdapat tujuan dalam pengelolaan keuangan negara di antaranya,
1. Berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi
2. Menjaga kestabilan ekonomi
3. Merelokasi sumber-sumber ekonomi
4. Mendorong retribusi pendapatan

F. Sumber Keuangan Negara
Terdapat beberapa sumber penerimaan keuangan negara di antaranya,
1. Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang, pemungutan pajak ini bisa dipaksakan tanpa ada imbalan langsung kepada pembayarnya.

2. Keuntungan BUMN/BUMD
Keuntungan perusahaan BUMN mencakup perusahaan baik PMA ataupun PMDN sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian keuntungan yang didapatkan BUMN. Demikian juga dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD memiliki hak memperoleh bagian keuntungan yang didapatkan BUMD.

3. Pinjaman
Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara yang dijalankan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah pada kemudian hari akan menjadi tanggungan pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam ataupun luar negeri, sumber pinjaman bisa berasal dari pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank dan juga individu.

4. Pencetakan Uang
Pencetakan uang biasanya dilakukan pemerintah untuk menutupi defisit anggaran, apabila tidak ada jalan lain yang bisa diambil pemerintah. Penetapan besarnya jumlah uang yang harus dicetak harus direncanakan dengan cermat, supaya pencetakan uang tidak menyebabkan inflasi.

5. Denda dan Sita
Pemerintah memiliki hak memungut denda atau menyita aset yang dimiliki masyarakat, apabila masyarakat baik itu perseorangan atau kelompok dan juga organisasi diketahui melakukan pelanggaran peraturan pemerintah.

6. Sumbangan, Hadiah Dan Hibah
Sumbangan, hadiah dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi atau pemerintah, baik dari dalam ataupun luar negeri. Pemerintah tidak memiliki kewajiban dalam mengembalikan sumbangan, hadiah maupun hibah. Sumbangan, hadiah dan hibat tidak termasuk penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan pihak yang memberikan sumbangan, hadiah atau hibah.

7. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Pemerintah dapat membuat penyelenggaraan undian berhadiah dengan menunjuk sebuah instansi tertentu untuk menjadi penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang diberikan.

8. Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan daerah menurut peraturan daerah, pemungutannya bisa dipaksa yang mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarannya.

9. Cukai
Cukai merupakan pungutan negara menurut undang-undang yang dikenai pajak terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik untuk dilakukan pembatasan, diawasi produksi dan peredarannya. Karena akan mempunyai pengaruh langsung pada kesehatan dan ketertiban sosial. Dasar pertimbangan besarnya penerimaan cukai bergantung dari jumlah barang yang dikenai cukai, tarif cukai dan harga dasar barang kena cukai.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Keuangan Negara, Unsur, Ruang Lingkup, Landasan Hukum, Tujuan, dan Sumbernya"