Pengertian Kejahatan Transnasional, Jenis, dan Dampaknya
Kejahatan Transnasional |
A. Pengertian Kejahatan Transnasional
Kejahatan transnasional adalah jaringan kelompok kejahatan yang telah berkembang di sebagian besar negara di dunia yang melakukan kegiatan kriminal melewati lintas batas negara. Kejahatan transnasional melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis ilegal.
Demi mencapai tujuan mereka, kelompok penjahat ini menggunakan kekerasan sistematis dan korupsi. Kejahatan transnasional yang paling lazim adalah pencucian uang; penyelundupan manusia; kejahatan siber; dan perdagangan manusia, obat-obatan, senjata, hewan terancam punah, organ tubuh, atau material nuklir.
Kejahatan transnasional dalam praktiknya memanfaatkan pemerintahan yang lemah untuk membuat lembaga penegak hukum mempermudah dan memperluas tindakan kejahatan mereka dan meningkatkan keuntungan mereka. Dengan melakukan itu, mereka dapat merusak demokrasi dari negara berkembang seperti negara-negara di Asia Tenggara.
Kejahatan Transnasional Menurut Para Ahli
1. Kejahatan Transnasional berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Istilah ‘transnasional’ digunakan dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (“UNCATOC”), yang dalam bahasa Indonesia terdapat dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi). Pasal 3 ayat (2) UNCATOC menerangkan bahwa:
Untuk tujuan ayat 1 dari Pasal ini, tindak pidana adalah bersifat transnasional jika:
a. dilakukan di lebih dari satu Negara;
b. dilakukan di satu Negara namun bagian penting dari kegiatan persiapan, perencanaan, pengarahan atau kontrol terjadi di Negara lain;
c. dilakukan di satu Negara tetapi melibatkan suatu kelompok penjahat terorganisasi yang terlibat dalam kegiatan kriminal di lebih dari satu negara; atau
d. dilakukan di satu Negara namun memiliki akibat utama di Negara lain.
2. Peng Wang dan Jingyi Wang, sebagaimana dikutip James N. Mitchell dalam artikel di Brawijaya Law Journal berjudul Transnational Organised Crime in Indonesia – The Need for International Cooperation (hal. 176), menggunakan istilah ‘transnational organised crime’ (kejahatan transnasional terorganisir), yaitu: “behaviour of ongoing organizations that involves two or more nations, with such behaviour being defined as criminal by at least one of these nations”. Kejahatan transnasional terorganisasi adalah perbuatan kelompok yang melibatkan dua negara atau lebih yang perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, setidak-tidaknya menurut salah satu negara.
3. Menurut PBB atau (Perserikatan Bangsa - Bangsa) telah mengartikan definisi kejahatan transnasional yaitu "Pelanggaran yang mengakibatkan dampak langsung atau tidak langsung yang melibatkan lebih dari satu, atau banyak negara."
4. Louise I. Shelley, direktur Terrorism, Transnational Crime and Corruption Center di George Mason University, mengatakan: Kejahatan transnasional akan menjadi isu terpenting bagi para pengambil keputusan abad ke-21 - sama pentingnya seperti Perang Dingin pada abad ke-20 dan kolonialisme pada abad ke-19. Teroris dan kelompok kejahatan transnasional akan berkembang karena mereka sangat diuntungkan oleh globalisasi. Mereka memanfaatkan peningkatan arus perjalanan, perdagangan, pergerakan uang yang cepat, telekomunikasi dan sambungan komputer, dan sangat mampu untuk berkembang.
B. Jenis Kejahatan Transnasional
Masalah kejahatan transnasional di dunia sudah sangat memprihatinkan dan sebagian besar kejahatan mereka mencakup perdagangan obat-obatan terlarang, penyelundupan senjata ilegal, migrasi ilegal, terorisme, pencucian uang, prostitusi, penipuan kartu kredit, pembajakan, dan korupsi. Perdagangan obat-obatan terlarang telah menjadi masalah kriminal transnasional yang paling serius dihadapi oleh negara -negara pada saat ini.
PBB sudah mengidentifikasi 18 kategori kejahatan transnasional, seperti; pencucian uang, kegiatan teroris, pencurian seni dan benda-benda budaya, pencurian kekayaan intelektual, penjualan senjata ilegal, pembajakan laut, pembajakan di darat, penipuan asuransi, kejahatan komputer, kejahatan lingkungan, perdagangan manusia, perdagangan organ tubuh manusia, peredaran gelap narkoba, penipuan, infiltrasi bisnis hukum, korupsi dan penyuapan pejabat publik, dan pelanggaran lainnya yang dilakukan secara terorganisir oleh kelompok kriminal.
C. Dampak Kejahatan Transnasional
Kejahatan terorganisasi transnasional dapat mengganggu demokrasi, menghambat pasar bebas, menguras aset negara, dan mencegah pembangunan masyarakat yang stabil. Atas alasan tersebut, kelompok penjahat nasional dan internasional dapat dikatakan mengancam keamanan semua negara. Korban jaringan kejahatan transnasional adalah pemerintah yang tidak stabil atau tidak cukup kuat untuk mencegahnya. Mereka melakukan aktivitas ilegal yang menjadi sumber pendanaan kelompok. Kejahatan terorganisasi transnasional mengganggu perdamaian dan kestabilan negara di seluruh dunia lewat penyuapan, kekerasan, atau teror.
Menurut direktur eksekutif United Nations Office on Drugs and Crime, kejahatan terorganisasi transnasional kurang dipahami dengan baik. Dalam laporan kejahatan terorganisasi transnasional berskala besar oleh PBB tahun 2010, ia menulis bahwa, "informasi mengenai pasar dan tren kejahatan transnasional sangat sedikit. Beberapa penelitian yang ada berfokus pada sepotong masalah, berdasarkan sektor atau negara, bukan gambaran besarnya. Tanpa perspektif global, kebijakan yang berdasar kuat tidak dapat dirumuskan." Menanggapi ancaman ini, sejumlah badan penegak hukum menyusun serangkaian pendekatan efektif untuk melawan kejahatan terorganisasi transnasional.
Dari berbagai sumber
Post a Comment