Pengertian Cukai, Sejarah, Barang, dan Fungsinya

Pengertian Cukai
Cukai

A. Pengertian Cukai
Cukai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pajak atau bea yang dikenakan pada barang impor dan barang konsumsi. Menurut  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Cukai merupakan jenis pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik. Hal ini dikarenakan cukai hanya dikenakan terhadap objek tertentu. Sesuai dengan Pasal 2 UU 39/2007 di atas, terdapat 4 sifat atau karakteristik barang-barang yang dapat dikenakan cukai di antaranya,
 Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan.
 Kedua, peredarannya perlu diawasi.
 Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
 Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

B. Sejarah Cukai
Sebelum masa kemerdekaan, pemungutan cukai diatur per jenis objek secara bertahap yang tertuang dalam ordonansi sebagai berikut.
i. Ordonansi Cukai Minyak Tanah (Ordonnantie Van 27 Desember 1886, Stbl. 1886 No. 249);
ii. Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Ordonnantie Van 27 Februari 1898, Stbl. 1898 No. 90 en 92);
iii. Ordonansi Cukai Bir (Bieraccijns Ordonnantie, Stbl. 1931 No. 488 en 489);
iv. Ordonansi Cukai Tembakau (Tabaksaccijns Ordonnantie, Stbl. 1932 No. 517);
v. Ordonansi Cukai Gula (Suikeraccijns Ordonnantie, Stbl. 1933 No. 351).

Namun demikian, ketentuan tersebut hanya terbatas pada objek-objek tertentu sehingga dinilai kurang dapat menggali potensi pungutan cukai di Indonesia. Untuk itu, pemerintah menyusun suatu undang-undang (UU) tentang cukai.

UU itu diharapkan mampu menjawab tuntutan pembangunan, mengoptimalkan sumber penerimaan negara dari cukai, dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan. UU tentang cukai itu ditetapkan melalui UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai (UU No. 11/1995).

Dalam pelaksanaan UU No. 11/1995, pemerintah menyadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung untuk memberdayakan peranan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Adapun perubahan aturan tersebut tertuang dalam UU No. 39 Tahun 2007 (UU No. 39/2007).

Aturan terkait dengan cukai diubah sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan pemerintah dengan dua tujuan sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum UU No. 39/2007.
 Pertama, menegaskan batasan pemungutan cukai sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah atau memperluas objek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat.
 Kedua, mengoptimalkan upaya penerimaan negara sehingga dibutuhkan penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai, peningkatan upaya penegakan hukum (law enforcement), serta penegasan pembinaan pegawai dalam rangka tata pemerintahan yang baik (good governance).

C. Barang Cukai
Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Barang kena cukai meliputi:
1. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
3. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

D. Fungsi Cukai
Cukai itu sendiri berfungsi untuk menekan tingkat konsumsi pada barang tertentu. Dan ada wacana yang mengatakan bahwa pungutan cukai akan terus naik dari tahun ke tahun. Jadi, bisa disimpulkan beberapa tahun mendatang harga rokok dan minuman beralkohol akan jauh lebih mahal dan bisa saja mengurangi konsumsi barang tersebut karena tingkat daya beli masyarakat yang juga akan menurun. Setiap pungutan dari cukai merupakan sumber pemasukan negara yang akan digunakan untuk membiayai segala rencana pembangunan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Cukai, Sejarah, Barang, dan Fungsinya"