Pengertian Bea

Pengertian Bea
Bea

Bea dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pajak; cukai; biaya; ongkos. Bea berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos. Lembaga yang mengatur dan memungut bea disebut sebagai pabean. Hal-hal yang berhubungan dengan bea disebut kepabeanan.

Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar wilayah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar.

Bea Menurut Para Ahli
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bea adalah pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang atau komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor atau yang dianggap perlu dikenakan pajak (duty).
2. S. I Djajadiningrat, bea tidaklah sama dengan pajak karena pajak merupakan kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan pada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara dengan langsung.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Bea"