Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Tujuan, Ciri, Peran, Fungsi, Jenis, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

Pengertian Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

A. Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan suatu badan usaha yang permodalan atau kepemilikan sepenuhnya dimiliki oleh individu atau pihak swasta (bentuk kerja sama penanaman modal). Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital, bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapang pekerjaan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

BUMS sendiri dapat dibedakan menjadi dua yaitu Badan Usaha Milik Swasta dalam negeri dan Badan Usaha Milik Swasta asing. BUMS dalam negeri yaitu badan usaha yang dimiliki oleh masyarakat dalam negeri sedangkan BUMS asing dimiliki oleh masyarakat luar negeri. Pihak swasta dalam negeri yaitu seluruh pihak di luar pemerintahan yang mengurus serta juga mengelola sumber daya ekonomi tidak vital serta tidak strategis. Pihak swasta asing yaitu masyarakat luar negeri pemilik utuh modal yang terdapat di badan usaha milik swasta asing (BUMS asing).

B. Tujuan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Tujuan utama dibentuknya BUMS adalah untuk meraih keuntungan dan mengembangkan modal yang dimiliki. Semakin berkembang modal yang dimiliki BUMS maka semakin banyak keuntungan yang diperoleh. Tujuan lain didirikannya BUMS yaitu untuk mengembangkan usahanya untuk menjadi lebih besar sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru.

C. Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1. Ciri Secara Umum
a. Modal untuk mendirikan badan usaha sepenuhnya itu berasal dari pihak swasta, baik perorangan maupun kelompok. Modal tidak hanya diperoleh dari anggota saja juga bisa berasal dari pinjaman bank atau pemerintah.
b. Pemilik atau pemegang badan usaha mempunyai wewenang serta tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dengan secara hierarki dan fungsional.
c. Badan usaha milik swasta berorientasi untuk bisa mendapatkan keuntungan yang maksimal.
d. Pembagian modal serta keuntungan didasarkan atas penanaman saham di perusahaan. Selain dari itu hak suara di dalam mengelola badan usaha itu disesuaikan dengan prosentase saham.
e. Pemilik saham bisa/dapat menjual saham yang mereka miliki di bursa efek.

2. Ciri Berdasarkan Kepemilikan
a. BUMS Perseorangan
a) Pemilik perusahaan ialah individu atau perorangan.
b) Pemilik tunggal perusahaan mempunyai kekuasaan tertinggi, serta punya wewenang penuh dalam operasional usaha.
c) Kebijakan di dalam semua aktivitas atau kegiatan perusahaan berasal dari kebijakan perseorangan.
d) Semua tanggung jawab serta risiko perusahaan berada di tangan pemilik perusahaan.

b. BUMS Persekutuan
a) Pemilik badan usaha persekutuan minimal dua (2) orang atau lebih.
b) Semua hak, tanggung jawab, serta juga wewenang diatur dalam perjanjian persekutuan yang dilakukan oleh beberapa pihak.
c) Segala aktivitas serta perkembangan perusahaan menjadi tanggung jawab bersama anggota persekutuan.
d) Tujuan utama dari kegiatan atau aktivitas badan usaha persekutuan ini ialah untuk memperoleh laba bersama.

3. Ciri Berdasarkan Fungsi
a. Tujuan utama BUMS yaitu memperoleh keuntungan yang maksimal setelah itu dikelola dan dibagikan kepada seluruh anggota
b. Bertanggungjawab di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan akan barang serta jasa.
c. Menjadi lembaga yang dapat/bisa menciptakan keadaan dinamis pada perekonomian negara
d. Membantu pemerintah dalam hal pengelolaan sumber daya alam (SDA) serta sumber daya manusia (SDM)
e. Membantu pemerintah dalam hal menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat

D. Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Peran BUMS dalam perekonomian di antaranya,
1. Menyerap tenaga kerja sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran
2. Menghasilkan sejumlah keuntungan di mana sebagian dari keuntungan tersebut digunakan perluasan usaha
3. Mampu memberikan pendapatan ke masyarakat melalu pemberian gaji kepada karyawan
4. Mampu menghasilkan barang/jasa yang merupakan komponen dari pendapatan nasional bila dilihat dari sisi PDB, dapat menambah pendapatan nasional
5. Khusus berbentuk PT mampu menyetor pajak ke kas negara setiap tahun, yang oleh pemerintah digunakan antara lain sebagai dana pembangunan

E. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi di antaranya,
1. Sebagai rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
2. Sebagai rekan dalam mengelola sumber daya
3. Merupakan dinamisator dalam sebuah perekonomian masyarakat
4. Untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat

F. Jenis Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Terdapat beberapa bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Negara) yang terdapat di Indonesia di antaranya,
1. Perusahaan Perseorangan (Persero), badan usaha yang modal serta tanggung jawabnya dipegang sepenuhnya oleh pemilik perusahaan dengan secara pribadi.
2. Firma, adalah persekutuan dari dua orang atau lebih untuk mendirikan sebuah perusahaan serta membagi keuntungannya sama rata untuk tiap-tiap anggota.
3. Persekutuan Komanditer (CV), yaitu Persekutuan dari dua orang atau lebih yang mana salah satu pihak memberikan modal kepada pihak lain untuk mendirikan sebuah perusahaan.
4. Perseroan Terbatas (PT), yaitu Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang serta berbadan hukum dan terbagi atas saham-saham.

G. Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta yang terdapat di Indonesia di antaranya,
1. Contoh Badan Usaha Swasta Nasional
a. PT Djarum; perusahaan yang bergerak pada industri rokok.
b. PT Indofood Sukses Makmur; perusahaan yang bergerak pada industri makanan.
c. PT Agung Podomoro; perusahaan yang bergerak pada industri properti.
d. PT Unilever Indonesia; perusahaan yang bergerak pada industri consumer product.
e. PT Air Mancur; perusahaan yang bergerak pada industri bahan makanan herbal.

2. Contoh Badan Usaha Swasta Asing
a. PT Freeport Indonesia; perusahaan yang bergerak pada bidang engergi.
b. PT fastfood Indonesia Tbk (KFC); perusahaan yang bergerak pada bidang makanan cepat saji.
c. PT Ericsson; perusahaan yang bergerak pada bidang telekomunikasi.
d. PT CityBank; perusahaan yang bergerak pada bidang perbankan.

H. Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1. Kelebihan Badan Usaha Milik Swasta
a. Meningkatkan pendapatan negara dengan adanya suatu pemasukan pajak dari BUMS tersebut.
b. Menurunkan angka kemiskinan di Indonesia dengan cara mengurangi pengangguran.
c. Mengusahakan kegiatan atau aktivitas produksi yang bermanfaat untuk kepentingan serta kemakmuran masyarakat.
d. Menambah devisa negara pada BUMS yang melakukan aktivitas/kegiatan ekspor impor.

2. Kekurangan Badan Usaha Milik Swasta
a. Karena tidak dinaungi pemerintah, BUMS ini juga sering mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman.
b. BUMS ini sering bermasalah dengan serikat buruh disebabkan adanya silang pendapat.
c. Antar BUMS juga sering terjadi persaingan yang tidak sehat.
d. Munculnya aliran devisa ke luar negeri pada BUMS punya asing.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Tujuan, Ciri, Peran, Fungsi, Jenis, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya"