Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dasar Hukum, Tujuan, Ciri, Fungsi, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

Pengertian Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

A. Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Demikian, BUMD merupakan "organisasi yang memiliki status korporat yang independen, dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik."

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada di bawah sebuah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah. Banyak BUMD yang beroperasi dengan retribusi yang membuatnya berbeda dengan pajak dari lembaga pemerintahan. BUMD berbeda dengan birokrasi pemerintahan daerah terkait pendanaan, biaya transaksi, hak-hak pekerja, pengawasan keuangan, izin untuk beroperasi di luar yurisdiksinya, dan terkadang dalam keadaan tertentu, hak untuk meraup untung dan menyatakan bangkrut.

Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini juga dimiliki oleh negara yang berasal dari sebuah kekayaan daerah yang dipisahkan. BUMD ini ialah salah satu instrumen pemerintahan yang akan memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan serta juga mengembangkan sebuah perekonomian pada daerah serta juga perekonomian nasional. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

B. Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Desember 2017 di Jakarta. Agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya PP 54 tahun 2017 tentang BUMD diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan Penjelasan atas PP 54 tahun 2017 tentang BUMD ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173 oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Desember 2017 di Jakarta.

C. Tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
1. Memberikan sumbangsih pada suatu perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
2. Mencari sebuah keuntungan.
3. Pemenuhan hajat hidup dari orang banyak.
4. Perintis dari berbagai kegiatan-kegiatan usaha.
5. Memberikan suatu bantuan dan perlindungan pada usaha kecil.

D. Ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
1. Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
2. Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
3. Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
4. Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
5. BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat
6. Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
7. Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
8. Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
9. Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
10. BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat provinsi
11. Aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
12. Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya. BUMD ini juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.

E. Fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
1. Sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
2. Sebagai instrumen pemerintahan daerah yang membantu penataan perekonomian daerah.
3. Sebagai pengelola cabang-cabang produksi sumber daya pada daerah yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
4. Menyediakan layanan untuk rakyat.
5. Memajukan sektor usaha yang belum diminati oleh para pihak swasta.
6. Pembuka lapangan kerja di daerah yang bersangkutan.
7. Membantu pengembangan usaha kecil (contohnya koperasi).
8. Pendorong aktivitas serta juga kemajuan masyarakat di berbagai bidang.

F. Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
1. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
2. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
3. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
4. Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU No. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, diubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun 2000.
5. Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)

G. Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
1. Kelebihan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
a. Kegiatan suatu usaha dan ekonomi yang dilakukan bermanfaat untuk dapat melayani kepentingan masyarakat.
b. Membuka dan juga memperluas lapangan kerja.
c. Membantu dan mengisi kas daerah yang memiliki tujuan mengembangkan dan memajukan ekonomi daerahnya dan negara.
d. Membantu dan mempermudah masyarakat memperoleh kebutuhan hidup seperti barang dan jasa.
e. Mencegah monopoli pasar yang dilakukan swasta di daerah.

2. Kekurangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
a. Tidak dimanfaatkan dengan baik lapangan kerja dan fasilitas yang diberikan negara kepada daerah tersebut.
b. Kurangnya kualitas sumber daya manusia yang dipekerjakan.
c. Terjadinya nepotisme yang di lakukan oleh kepala daerah dalam usaha tersebut yang bertujuan untuk kepentingan diri sendiri.
d. Pengelolaan yang kurang efektif dan efisien sehingga sering mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dasar Hukum, Tujuan, Ciri, Fungsi, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya"