Pengertian APBN, Dasar Hukum, Struktur, Prinsip, Fungsi, dan Penyusunannya

Pengertian APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

A. Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN adalah daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang telah disetujui oleh DPR. Rencana tersebut memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun. Pengertian dari APBN ini tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.  

APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. APBN yang sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bisa pemerintah gunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan rencana dan proyek selama satu tahun.  

Dijabarkan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan APBN adalah:
1. Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR (Pasal 1, Ayat 7).
2. Terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan (Pasal 11, Ayat 2).
3. Meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 4).
4. Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang (Pasal 11 Ayat 1).
5. Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi (Pasal 3, Ayat 4).

APBN Menurut Para Ahli
1. John F. Due, APBN adalah suatu pernyataan mengenai perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.
2. M. Suparmoko, APBN adalah suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.
3. Nurjaman Arysad, APBN adalah rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka.
4. Revrison Baswir, APBN adalah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu periode di masa yang akan datang. Dasar Hukum APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Dasar hukum atau landasan hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.

B. Dasar Hukum APBN
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bunyi pasal 23:
ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
ayat (3): Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

C. Struktur APBN
1. Pendapatan Negara
Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya,
• Indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi;
• Kebijakan pendapatan negara;
• Kebijakan pembangunan ekonomi;
• Perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum;
• Kondisi dan kebijakan lainnya.

Contohnya, target penerimaan negara dari SDA migas turut dipengaruhi oleh besaran asumsi lifting minyak bumi, lifting gas, ICP, dan asumsi nilai tukar. Target penerimaan perpajakan ditentukan oleh target inflasi serta kebijakan pemerintah terkait perpajakan seperti perubahan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP), upaya ekstensifikasi peningkatan jumlah wajib pajak dan lainnya.
a. Pendapatan Pajak
a) Pendapatan Pajak Dalam Negeri
• Pendapatan pajak penghasilan (pph)
• Pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
• Pendapatan pajak bumi dan bangunan
• Pendapatan cukai
• Pendapatan pajak lainnya

b) Pendapatan Pajak Internasional
• Pendapatan bea masuk
• Pendapatan bea keluar

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
a) Penerimaan sumber daya alam
• Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)
• Penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas)

b) Pendapatan bagian laba BUMN
• Pendapatan laba BUMN perbankan
• Pendapatan laba BUMN non perbankan

c) PNBP lainnya
• Pendapatan dari pengelolaan BMN
• Pendapatan jasa
• Pendapatan bunga
• Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
• Pendapatan pendidikan
• Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
• Pendapatan iuran dan denda

d) Pendapatan BLU
• Pendapatan jasa layanan umum
• Pendapatan hibah badan layanan umum
• Pendapatan hasil kerja sama blu
• Pendapatan blu lainnya

2. Belanja Negara
Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya,
• Asumsi dasar makro ekonomi;
• Kebutuhan penyelenggaraan negara;
• Kebijakan pembangunan;
• Risiko (bencana alam, dampak krisis global)
• Kondisi dan kebijakan lainnya.

Contohnya, besaran belanja subsidi energi dipengaruhi oleh asumsi ICP, nilai tukar, serta target volume BBM bersubsidi.
a. Belanja Pemerintah Pusat
a) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah:
• Fungsi pelayanan umum
• Fungsi pertahanan
• Fungsi ketertiban dan keamanan
• Fungsi ekonomi
• Fungsi lingkungan hidup
• Fungsi perumahan dan fasilitas umum
• Fungsi kesehatan
• Fungsi pariwisata
• Fungsi agama
• Fungsi pendidikan
• Fungsi perlindungan sosial

b) Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah
• Belanja pegawai
• Belanja barang
• Belanja modal
• Pembayaran bunga utang
• Subsidi
• Belanja hibah
• Bantuan sosial
• Belanja lain-lain

3. Transfer ke Daerah
Rincian anggaran transfer ke daerah adalah:
a. Dana Perimbangan
• Dana Bagi Hasil
• Dana Alokasi Umum
• Dana Alokasi Khusus
• Dana Otonomi Khusus

b. Dana Otonomi Khusus
c. Dana Penyesuaian

4. Pembiayaan
Besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
• Asumsi dasar makro ekonomi;
• Kebijakan pembiayaan;
• Kondisi dan kebijakan lainnya.

a. Pembiayaan Dalam Negeri
Pembiayaan Dalam Negeri meliputi:
a) Pembiayaan perbankan dalam negeri
b) Pembiayaan nonperbankan dalam negeri
• Hasil pengelolaan aset
• Surat berharga negara neto
• Pinjaman dalam negeri neto
• Dana investasi pemerintah
• Kewajiban penjaminan

b. Pembiayaan Luar Negeri
Pembiayaan Luar Negeri meliputi:
a) Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
b) Penerusan Pinjaman
c) Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

D. Prinsip APBN
Prinsip penyusunan APBN Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu: Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah: Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan. Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional
1. Prinsip Anggaran Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif. Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat. Anggaran bersifat dinamis relatif apabila persentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.

2. Prinsip Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan atau pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin. Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan atau pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.

3. Prinsip Anggaran Defisit
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan : 1) Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan. 2) Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)

E. Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
1. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
3. Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4. Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6. Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat guna memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

F. Penyusunan APBN
1. Asas Penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan asas-asas:
1. Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
2. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
3. Penajaman prioritas pembangunan
4. Menitikberatkan pada asas-asas dan undang-undang negara

2. Mekanisme Penyusunan APBN
Sebelum melakukan penyusunan APBN, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan seperti asumsi ekonomi makro. Asumsi-asumsi tersebut kemudian menjadi acuan analisis dalam penyusunan APBN.  Asumsi tersebut adalah,
a. Harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan harga minyak bumi yang diasumsikan pada tahun sebelumnya,
b. Pengerahan serta penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan perlu ditingkatkan,
c. Tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah banyak dan merata dengan harga yang stabil serta dapat diakses oleh rakyat banyak,
d. Keadaan ekonomi global yang diperkirakan mengalami pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya,
e. Proses pemulihan ekonomi diharapkan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang kondusif, sehingga dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya,
f. Kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Penyusunan dan Penetapan APBN di antaranya:
a. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang
b. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan
c. Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah
d. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
e. Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja
f. Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, beserta nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
g. Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR.
h. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
i. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
j. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
k. Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan Undang-undang tentang APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian APBN, Dasar Hukum, Struktur, Prinsip, Fungsi, dan Penyusunannya"