Pengertian Provinsi, Sejarah, dan Aspek Hukumnya

Pengertian Provinsi
Provinsi

A. Pengertian Provinsi
Provinsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah wilayah atau daerah yang dikepalai oleh gubernur. Kata provinsi merupakan kata serapan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas beberapa provinciae (peringkat kedua di bawah kekaisaran untuk wilayah kekuasaan di luar Italia).

Secara umum provinsi adalah suatu satuan teritorial, seringnya dijadikan nama sebuah wilayah administratif pemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian. Di Indonesia, sistem pemerintahan sebagian besar mengadopsi Belanda, sehingga penamaan provinsi juga diserap dari bahasa Belanda yang sebenarnya berasal dari bahasa Latin sebagaimana dijelaskan di atas.

Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang gubernur. Setiap provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Untuk saat ini pun, Indonesia dibagi menjadi 34 Provinsi. Sebelum tahun 2000, Indonesia memiliki sejumlah 27 Provinsi sedangkan untuk saat ini telah bertambah.

Adapun pemekaran provinsi ini terjadi akibat dari pemerataan perekonomian keluarga, sehingga pemerintah pusat akan memberikan otonomi tersendiri dalam meratakan perekonomian yang terdapat dalam wilayah tersebut. Selain itu, pemimpin dari provinsi ini ditunjuk langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum raya pimpinan daerah, atau biasa kita kenal dengan pilgub. Adapun untuk kewenangan dari gubernur sendiri tercatum dalam UU. NO.32 Tahun 2004 dan PP. No.19 tahun 2010.

B. Sejarah Provinsi
1. Provinsi di Dunia
Di Prancis, istilah "en province" masih cenderung berarti "di luar wilayah Paris". Sama dengan di Peru ("en provincias", "di luar kota Lima"), Meksiko ("la provincia", "wilayah di luar Kota Meksiko"), Rumania ("în provincie", "di luar wilayah Bukares"), Polandia ("prowincjonalny", "kedaerahan"), Bulgaria ("в провинцията", "v provintsiyata", "di daerah-daerah"; "провинциален", "provintsialen", "kedaerahan") dan Filipina ("taga-probinsiya", "dari luar Metro Manila", sa probinsiya, "di daerah-daerah"). Begitu pula di Australia "provincial" mengacu pada bagian dari negara bagian di luar ibu kota negara bagian. Di Italia, "in provincia" secara umum berarti "di luar ibu kota regional terbesar" (seperti Roma, Milan, Napoli, dan lain-lain).

Wilayah konstituen pembentuk Kanada juga disebut provinsi. Pada saat konfederasi, hanya Provinsi Kanada Serikat/Provinsi Kanada (bahasa Inggris: United Province of Canada/Province of Canada) yang disebut provinsi, meskipun Provinsi Lower Canada dan Upper Canada telah ada sebelumnya. Koloni-koloni lain mulai menggunakan nama "provinsi" setelah menjadi provinsi konstituen Konfederasi Kanada.

2. Provinsi di Indonesia
Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang gubernur. Masing-masing provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Saat ini di Indonesia terdapat 34 provinsi. Sebelum tahun 2000 Indonesia memiliki 27 provinsi. Namun setelah pada masa Reformasi, banyak provinsi yang dimekarkan menjadi dua bagian yang rata-rata provinsi dengan luas daerah yang cukup besar. Pemekaran yang dilakukan dimaksud agar mendapatkan efisiensi dalam penerapan pemerataan pembangunan.

C. Aspek Hukum Provinsi
Kedudukan provinsi di Indonesia secara hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VI tentang Pemerintah Daerah. Di Pasal 18 disebutkan bahwa negara Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi yang tiap-tiap provinsi mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang diatur dengan undang-undang.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Provinsi, Sejarah, dan Aspek Hukumnya"