Pengertian Penyelenggara Negara, Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat
Penyelenggara Negara |
A. Pengertian Penyelenggara Negara
Penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara Negara yang Bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
Siapa yang Termasuk Penyelenggara Negara?
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, Bab II Pasal 2, penyelenggara negara meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara lainnya seperti duta besar, wakil gubernur, bupati; wali kota dan wakilnya; pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis seperti: komisaris, direksi, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD; pimpinan Bank Indonesia; pimpinan perguruan tinggi; pejabat eselon I dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer; jaksa; penyidik; panitera pengadilan; dan pimpinan proyek atau bendaharawan proyek.
Sementara yang dimaksud dengan pegawai negeri, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan No. 20 Tahun 2001, meliputi: pegawai pada MA dan MK; pegawai pada kementerian/departemen dan LPDN; pegawai pada Kejagung; pegawai pada Bank Indonesia; pimpinan dan pegawai pada sekretariat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi/Dati II; pegawai pada perguruan tinggi; pegawai pada komisi atau badan yang dibentuk berdasarkan UU, Kepres, maupun PP; pimpinan dan pegawai pada sekretariat presiden, sekretariat wakil presiden, dan seskab dan sekmil; pegawai pada BUMN dan BUMD; pegawai pada lembaga peradilan; anggota TNI dan Polri serta pegawai sipil di lingkungan TNI dan Polri; serta pimpinan dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah tingkat I dan II.
B. Hak dan Kewajiban Penyelenggara Negara
Hak dan kewajiban penyelenggara negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan disebutkan juga dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
1. Hak Penyelenggara Negara
Hak penyelenggara negara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di antaranya,
a. Menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat.
c. Menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
d. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kewajiban Penyelenggara Negara
Kewajiban penyelenggara negara diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di antaranya,
a. Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya.
b. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
c. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
d. Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
e. Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan.
f. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur juga mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggara yang bersih.
Peran serta masyarakat tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme meliputi:
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara.
b. Hak untuk memperoleh kekayaan negara yang sama dan adil dari penyelenggara negara.
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.
d. Hak memperoleh perlindungan hukum berkenaan dengan tiga hak tersebut di atas, dan diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari berbagai sumber
Post a Comment