Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Asas, Prinsip, Tujuan, dan Cirinya

Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah

A. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemerintahan sendiri, dan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian, otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, otonomi bermakna membuat perundang-undangan sendiri (zelfwetgeving) namun dalam perkembangannya, konsepsi otonomi daerah selain mengandung arti zelfwetgeving (membuat perda-perda), juga utamanya mencakup zelfbestuur (pemerintahan sendiri).

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1. Ateng Syarifuddin, otonomi daerah ialah salah satu kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
2. Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah segala bentuk pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
3. Philip Mahwood, otonomi daerah yaitu sebuah hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
4. Syarif Saleh, otonomi daerah merupakan suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah sendiri di mana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
5. F. Sugeng Istianto, otonomi daerah yakni salah satu bentuk hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
6. Sunarsip, otonomi daerah ialah berbagai wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Vincent Lemius, otonomi daerah yaitu semua kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administrasi yang sesuai dengan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.
8. Mariun, otonomi daerah adalah segala sesuatu mengenai kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah yang memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri dalam suatu negara.
9. Widjaja, otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh.
10. Kansil, otonomi daerah yaitu semua hak, dan wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta untuk mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang masih berlaku.
11. Hanif Nurcholis, otonomi daerah ialah semua hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku.
12. Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi Daerah yakni sebuah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13. Syafruddin, otonomi daerah merupakan segala kemampuan yang dimiliki oleh sebuah daerah, yang bersifat pemerintahan sendiri yang diurus dan diatur oleh peraturan-peraturannya sendiri.

B. Dasar Hukum Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah sudah diatur dan disepakati dalam peraturan undang-undang yang telah ada di Indonesia di antaranya,
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004)
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah
5. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional yang adil, dan keseimbangan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
6. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2

C. Asas Otonomi Daerah
Pada dasarnya asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah ada empat di antaranya,
1. Sentralisasi, yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat
2. Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri
3. Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4. Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, kota atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

D. Prinsip Otonomi Daerah
Terdapat tiga prinsip dalam penyelenggaraan otonomi daerah di antaranya,
1. Prinsip otonomi seluas-luasnya. Berdasarkan prinsip ini, suatu daerah akan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri berikut pemerintahannya, kecuali jika terdapat wewenang yang menurut peraturan perundang-undangan memang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
2. Prinsip otonomi nyata. Berdasarkan prinsip ini, suatu daerah diberi kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan yang didasarkan atas tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada serta mempunyai potensi untuk dapat terus tumbuh, berkembang, sekaligus hidup sesuai potensi suatu daerah tertentu.
3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab. Prinsip ini bermakna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan, harus pula disesuaikan dan diperhatikan tentang adanya tujuan dan maksud dari pemberian otonomi. Tujuan yang ingin dicapai menurut prinsip ini adalah mampu memberdayakan masing-masing daerahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan di masyarakat luas.

E. Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah di antaranya,
1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan nasional
4. Pemerataan wilayah daerah
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6. Mendorong pemberdayaan masyarakat
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

F. Ciri Otonomi Daerah
Ciri otonomi daerah di antaranya,
1. Setiap daerah memiliki perda (di bawah UU)
2. Perda terikat dengan UU
3. Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
4. DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
5. Perda dicabut pemerintah pusat
6. Semi sentralisasi
7. Bisa intervensi dari kebijakan pusat
8. Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
9. APBN dan APBD tergabung
10. Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
11. Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
12. Daerah harus mandiri
13. Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
14. Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
15. Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
16. 3 kekuasaan daerah tidak diakui
17. Hanya hari libur nasional diakui
18. Bendera nasional hanya diakui
19. Hanya bahasa nasional diakui
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Asas, Prinsip, Tujuan, dan Cirinya"