Pengertian Kelurahan, Ciri, Fungsi, Perangkat, Pemimpin, Dewan, Serta Perbedaannya dengan Desa
Kelurahan |
A. Pengertian Kelurahan
Kelurahan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
B. Ciri Kelurahan
1. Berada di kecamatan kota/ibukota kabupaten/kotamadya,
2. Merupakan satuan perangkat kerja daerah,
3. Pendanaan jadi satu dalam APBD, tidak ada otonomi, tidak ada demokrasi dalam pemilihan lurah.
4. Lurah dipilih oleh bupati/walikota melalui sekda, bersifat administratif, bukan bagian dari otonomi desa.
C. Fungsi Kelurahan
Berikut ini fungsi dari adanya kelurahan yaitu sebagai pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.
D. Perangkat Kelurahan
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.
E. Pemimpin Kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Maka lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
F. Dewan Kelurahan
Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa Dewan Kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW), sebagai wahana partisipasi masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai perwujudan demokrasi di Kelurahan. Lebih lanjut ditegaskan, Dewan Kelurahan merupakan mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
G. Perbedaan Desa dan Kelurahan
Desa adalah kesatuan wilayah yang paling rendah di bawah pemerintahan kecamatan. Akan tetapi, pembagian wilayah desa ini lebih kepada adat istiadat setempat, atau turun temurun dari para pemangku adat dahulu. Berikut perbedaan desa dengan kelurahan di antaranya,
1. Desa
1) Dipimpin oleh kepala desa
2) Letak Jauh dari kota/kecamatan, pinggiran kota, kaki gunung, sekitar pantai
3) Pemimpin dipilih oleh rakyat/masyarakat dengan proses demokrasi pilkades
4) Status kepegawaian pemimpin bukan PNS
5) Status jabatan pemimpin desa/daerah tersebut
6) Masa jabatan pemimpin biasanya 5 tahun
7) Keuangan prakarsa masyarakat/pendapatan asli desa
8) Sifat masyarakat lebih kekeluargaan, agama dan adat kuat
2. Kelurahan
1) Pemimpin lurah
2) Letak kota/kecamatan
3) Pemimpin dipilih oleh bupati/walikota atas usulan kecamatan
4) Status kepegawaian pemimpin PNS (Pegawai Negeri Sipil)
5) Status jabatan perangkat pemerintahan kabupaten/kota yang bertugas
6) Masa jabatan pemimpin tidak dibatasi, disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
7) Keuangan APBD
8) Sifat masyarakat lebih ke individu masing-masing, agama dan adat lemah karena bermacam-macam ras & agama
Dari berbagai sumber
Post a Comment