Pengertian Desa, Unsur, Ciri, Fungsi, Potensi, Kewenangan, Klasifikasi, dan Pola Persebarannya

Table of Contents
Pengertian Desa
Desa

A. Pengertian Desa

Desa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa). Demikian secara umum desa (udik) adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.

Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau Banjar (Bali) atau jorong (Sumatra Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
 
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatra Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

Desa Menurut Para Ahli
1. Bambang Utoyo, desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
2. R. Bintarto, desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain
3. Menurut Rifhi Siddiq, desa adalah suatu wilayah yang memiliki tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermata pencaharian di bidang agraris dan juga mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
4. Menurut Sutardjo Kartohadikusumo
5. Desa adalah suatu kesatuan hukum yang di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
6. William Ogburn dan MF Nimkoff, desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
7. S.D. Misra, desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
8. Paul H Landis, desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
b. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan
c. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

9. UU no. 22 tahun 1999, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
10. UU no. 5 tahun 1979, desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
11. UU no. 6 tahun 2014, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, desa menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Unsur Desa

Desa punya tiga unsur di antaranya
1. Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
2. Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
3. Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.

C. Ciri Desa

Ciri-ciri desa di antaranya,
1. Masyarakat di desa mempunyai hubungan yang erat dengan lingkungan alam tempat tinggalnya
2. Jumlah penduduk di desa tidak terlalu besar
3. Struktur ekonomi di desa adalah dominan agraris (pertanian)
4. Cuaca dan iklim mempunyai peranan besar kepada petani dalam menentukan musim tanam
5. Rata-rata pendidikan orang di desa tergolong rendah
6. Lambatnya proses sosial di desa

D. Fungsi Desa

Fungsi sebuah desa di antaranya,
1. Desa adalah pemasok terhadap kebutuhan di kota atau yang disebut dengan hinterland
2. Desa adalah sumber tenaga kasar untuk perkotaan
3. Desa adalah mitra atau rekan bagi pembangunan kota
4. Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

E. Potensi Desa

Potensi desa dapat dibagi menjadi 2 jenis di antaranya,
1. Potensi fisik, meliputi tanah, air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
2. Potensi non fisik, meliputi masyarakat desa, lembaga sosial desa, dan aparatur desa. Apabila potensi sebuah desa dimanfaatkan dan dikembangkan dengan baik, maka desa akan bertambah berkembang dan maju, dan desa akan mempunyai fungsi bagi daerah lain ataupun bagi kota.

F. Kewenangan Desa

1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ada berdasarkan hak asal usul desa
2. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten ataupun Kota
3. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yaitu urusan pemerintahan yang secara langsung bisa meningkatkan pelayanan masyarakat.
4. Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

G. Klasifikasi Desa

Desa dapat diklasifikasikan dari beberapa hal di antaranya,
1. Berdasarkan Aktivitasnya
a. Desa Agraris, yaitu desa yang bermatapencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunan.
b. Desa Industri, yaitu desa yang bermatapencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
c. Desa Nelayan: Yaitu desa yang bermatapencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.

2. Berdasarkan Tingkat Perkembangannya
a. Desa Swadaya, yaitu desa yang mempunyai potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya. Ciri-ciri desa ini:
a) Daerahnya terpisah atau terisolir dengan daerah lain
b) Masih sedikit penduduknya atau jarang
c) Bermatapencaharian homogen yang sifatnya agraris
d) Memiliki sifat tertutup
e) Adat istiadat dipegang teguh oleh penduduknya
f) Rendahnya teknologi di desa ini
g) Kurangnya fasilitas sarana dan prasarana
h) Eratnya hubungan antar manusia
i) Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga

b. Desa Swakarya, yaitu desa dengan peralihan yang semula desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
a) Kebiasaan atau adat istiadat tidak lagi mengikat secara penuh
b) Mulai menggunakan alat-alat dan teknologi
c) Tidak terisolasi walau letaknya jauh dengan pusat perekonomian
d) Meningkatnya perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lainya
e) Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah mulai lancar

c. Desa Swasembada, yaitu desa yang masyarakatnya telah mampu atau bisa memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada adalah:
a) Lokasinya kebanyakan sudah di ibukota kecamatan
b) Padatnya penduduk
c) Tidak ada ikatan dengan adat istiadat
d) Adanya fasilitas-fasilitas yang terpenuhi dan lebih maju daripada desa lain
e) Masyarakat sudah lebih efektif dalam berpartisipasi

3. Berdasarkan Ikatannya
a. Desa Genealogis, merupakan desa yang dipersatukan dengan penduduk yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau hubungan darah
b. Desa Teritorial, merupakan desa yang dipersatukan oleh kesamaan kepentingan dan wilayah dengan batas tertentu
c. Desa Campuran, yaitu desa yang dipersatukan dari hubungan darah dan juga kesamaan kepentingan

4. Berdasarkan Potensi Fisik dan Nonfisik
a. Desa Terbelakang
b. Desa Sedang Berkembang
c. Desa Maju

5. Berdasarkan Potensi Desa
a. Desa Nelayan
b. Desa Persawahan
c. Desa Perladangan
d. Desa Perkebunan
e. Desa Peternakan
f. Desa Kerajinan (industri kecil)
g. Desa Industri Besar
h. Desa Jasa dan Perdagangan

6. Berdasarkan Jumlah Penduduknya
a. Desa Terkecil, jumlah penduduknya kurang dari 800 orang
b. Desa Kecil, jumlah penduduknya antara 800-1600 orang
c. Desa Sedang, jumlah penduduknya antara 1600-2400 orang
d. Desa Besar, jumlah penduduknya antara 2400-3200 orang
e. Desa Terbesar, jumlah penduduknya lebih dari 3200 orang

7. Berdasarkan Kepadatan Penduduknya
a. Desa Terkecil, kepadatan penduduknya kurang dari 100 jiwa/km2
b. Desa Kecil, kepadatan penduduknya antara 100-500 jiwa/km2
c. Desa Sedang, kepadatan penduduknya antara 500-1500 jiwa/km2
d. Desa Besar, kepadatan penduduknya antara 1500-3000 jiwa/km2
e. Desa Terbesar, kepadatan penduduknya antara 3000-4500 jiwa/km2

8. Berdasarkan Luas Wilayahnya
a. Desa Terkecil, dengan luas wilayah desanya kurang dari 2 km2
b. Desa Kecil, dengan luas wilayah desanya antara 2-4 km2
c. Desa Sedang, dengan luas wilayah desanya antara 4-6 km2
d. Desa Besar, dengan luas wilayah desanya antara 6-8km2
e. Desa Terbesar, dengan luas wilayahnya desanya antara 8-10 km2

H. Pola Persebaran Desa

Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 di antaranya,
1. Pola Desa Menyebar, pola desa ini umumnya ada di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Permukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil seta menyebar.
2. Pola Memanjang (linear), maksud dari pola memanjang atau linier ialah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai hingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain andai ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa. Pola memanjang dibagi menjadi 4 di antaranya,
a. Pola mengikuti jalan. Pola desa yang ada di sebelah kiri dan kanan jalan raya ataupun jalan umum. Pola ini banyak terdapat pada dataran rendah.
b. Pola mengikuti pantai. Umumnya, pola desa ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
c. Pola mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya ada di daerah pedalaman.
d. Pola mengikuti rel kereta api. Pola ini terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera dikarenakan penduduknya mendekati fasilitas transportasi.

3. Pola Desa Tersebar, pola desa ini adalah pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah yang tidak merata. Pola desa seperti ini ada di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment