Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila, Ciri, Tujuan, Fungsi, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila

A. Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam Pancasila. Istilah Ekonomi Pancasila muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah tersebut. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan "Ekonomi Pancasila".

Pada esensinya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat. Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau "ekonomi pasar terkendali".
 
Ekonomi Pancasila merupakan hal pokok dari sistem ekonomi Indonesia yang telah diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.

Terdapat lima sumber nilai dalam sistem ekonomi Pancasila di antaranya,
1. Nilai Ketuhanan, artinya nilai agama dan etika punya peranan penting dalam menjalankan sistem perekonomian.
2. Nilai Kemanusiaan, artinya sistem ekonomi mengutamakan prinsip humanis dan tidak eksploitatif.
3. Nilai Persatuan, artinya segala aktivitas ekonomi mengutamakan asa kekeluargaan demi menjaga persatuan.
4. Nilai Musyawarah/ Demokrasi, artinya sistem ekonomi dijalankan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.
5. Nilai Keadilan, artinya pengelolaan dan penggunaan semua sumber daya ekonomi bertujuan untuk kemakmuran semua warga negara.

Sistem ekonomi Pancasila juga disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4.
a. Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Ayat 3: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
d. Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berasaskan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

B. Ciri Sistem Ekonomi Pancasila
1. Setiap keputusan perekonomian selalu melibatkan etika dan nilai-nilai agama.
2. Nilai kemanusiaan merupakan hal terpenting dalam setiap kebijakan ekonomi yang diambil.
3. Penyusunan perekonomian disusun secara kekeluargaan untuk kepentingan bersama.
4. Segala pengelolaan perekonomian dilaksanakan melalui permufakatan lembaga perwakilan rakyat.
5. Semua cabang produksi vital dan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
6. Negara mengakui adanya hak milik individual yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
7. Masyarakat diberikan kebebasan untuk mengembangkan daya kreasi yang tidak merugikan kepentingan umum.
8. Semua fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

C. Tujuan Sistem Ekonomi Pancasila
1. Kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
2. Pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari Tindakan ekonomi dalam berbisnis.
3. Kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas.
4. Adanya insentif atau dorongan untuk bekerja dan ikut ambil bagian dalam kegiatan ekonomi di masyarakat.
5. Adanya koordinasi yang efektif dan efisien terhadap proses produksi, konsumsi dan investasi contohnya dalam menanggapi adanya perubahan cara produksi atau pola kebutuhan masyarakat.
6. Adanya pertimbangan yang wajar antara kepentingan sekarang dan kepentingan masa depan (kongkretnya antara konsumsi tabungan dan investasi).
7. Adanya perimbangan yang wajar antara barang untuk kepentingan perorangan (sektor swasta) dan kepentingan umum (sektor publik).
8. Adanya pemerataan pendapatan dan persamaan antara berbagai golongan dan lapisan masyarakat.
9. Adanya perimbangan yang wajar antara kekuasaan dan pengaruh antara atas dan bawah.
10. Diindahkannya nilai yang melekat pada manusia seperti Hak Asasi Manusia (HAM), kebebasan , keadilan sosial, kesamaan hak milik, solidaritas dan sebagainya.

D. Fungsi Sistem Ekonomi Pancasila
1. Sebagai penyedia dorongan untuk melakukan proses produksi.
2. Supaya dapat tercipta koordinasi yang tepat dalam sebuah aktivitas individu di bidang perekonomian.
3. Untuk mengatur pembagian hasil dari suatu produksi dalam seluruh anggota masyarakat, supaya bisa terlaksana dengan sesuai harapan.
4. Supaya dapat menciptakan mekanisme tertentu, sehingga distribusi barang dan juga jasa dapat berlangsung dengan baik.

E. Contoh Penerapan Ekonomi Pancasila
1. Koperasi
Adanya koperasi merupakan salah satu wujud penerapan ekonomi Pancasila yang dapat memajukan perekonomian dilihat dari institusinya. Koperasi merupakan usaha kolektif berasaskan kekeluargaan. Pengelolaan dan distribusi kekayaannya dikuasai oleh para anggota sehingga tidak adanya kesenjangan ekonomi antar individu. Namun, popularitas koperasi kian tenggelam, hal ini terlihat dari banyaknya koperasi di Indonesia yang tinggal papan namanya saja.

2. BUMN
BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Adanya BUMN menunjukkan eksistensi peran negara dalam mengelola perekonomian di berbagai bidang. Jika BUMN mengalami privatisasi, maka bisa dilihat sebagai Indikasi berkurangnya peran negara dalam pengelolaan perekonomian negara.

3. Serikat buruh
Serikat buruh merupakan bentuk gerakan kolektif kelas pekerja. Relasi antara pekerja dan pemodal yang rentan eksploitasi bisa diantisipasi atau dikurangi dengan adanya serikat buruh. Serikat buruh yang kuat mempunyai posisi tawar yang kuat di mata pemilik modal atau investor. Kesenjangan pendapatan antara buruh dan pengusaha termasuk tim manajerial perusahaan bisa dikurangi apabila serikat buruh memiliki posisi tawar yang kuat. Ekonomi Pancasila mengutamakan kemakmuran bersama, bukan kemakmuran segelintir elite.

Diharapkan dengan adanya sistem ekonomi Pancasila menjadi salah satu fondasi yang kuat bagi para pebisnis millenial di Indonesia yang ingin membentangkan sayapnya di dunia bisnis. Sistem ekonomi Pancasila dapat dijalankan apabila kondisi perekonomian dan keuangan dalam bisnis tersebut menjadi baik, bahkan tidak sedikit para pelaku bisnis mengindahkan hal tersebut.

F. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
1. Kelebihan Sistem Ekonomi Pancasila
a. Hak milik individual diakui oleh negara selama pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
b. Pengelolaan perekonomian berjalan secara kolektif atau bersama-sama untuk mencapai kemakmuran bersama.
c. Perekonomian nasional diutamakan untuk kemakmuran rakyat.
d. Adanya kebebasan dalam berkreasi dan berinovasi selama hal tersebut tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

2. Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
a. Proses pengambilan keputusan ekonomi berlangsung lambat karena harus diselaraskan dengan kepentingan bersama.
b. Perekonomian cenderung berjalan kurang efisien karena sistem ekonomi ini mengutamakan proses demokrasi yang membutuhkan waktu.
c. Adanya dominasi negara dalam pengelolaan perekonomian berpotensi meredam dan ‘membunuh’ daya kreasi dan inovasi masyarakat.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila, Ciri, Tujuan, Fungsi, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya"