Pengertian Rehabilitasi dan Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial |
A. Pengertian Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula); perbaikan anggota tubuh yang cacat dan sebagainya atas individu (misalnya pasien rumah sakit, korban bencana) supaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat dalam masyarakat.
Rehabilitasi berasal dari dua kata kata yaitu re dan habilitasi. Re berarti kembali dan habilitasi berarti kemampuan. Jadi rehabilitasi berarti mengembalikan kemampuan. Rehabilitasi itu sendiri sama artinya dengan pemulihan, penyembuhan, pembenahan, pembaharuan dan pemugaran kembali. Umumnya, rehabilitasi adalah sebuah proses dalam penyembuhan atau perbaikan dari dalam keadaan abnormal ke keadaan normal.
B. Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Rehabilitasi sosial bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bersosialisasi, untuk mencegah penurunan keterampilan atau kondisi sosial yang lebih serius daripada kondisi sosial sebelumnya.
Sementara Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) adalah layanan rehabilitasi yang menggunakan potensi sumber daya masyarakat. Strategi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk dapat melakukan layanan rehabilitasi sesegera mungkin dan dengan cara yang sama untuk semua orang yang membutuhkannya.
Rehabilitasi Menurut Para Ahli
1. Waddel dan Burton, rehabilitasi merupakan identifikasi dan penanganan masalah yang berhubungan dengan masalah kesehatan, pekerjaan, hambatan personal psikologis ataupun sosial.
2. Undang-Undang, rehabilitasi ialah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Menurut Pasal 1 ayat 22 KUHAP, rehabilitasi ialah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Renwick & Friefeld, rehabilitasi ialah suatu kegiatan multidisipliner yang memfungsikan kembali aspek-aspek fisik, emosi, kognisi, dan sosial sepanjang kehidupan individu sehingga mampu melakukan mobilitas, komunikasi, aktivitas harian, pekerjaan, hubungan sosial, dan kegiatan di waktu luang.
4. Waddell & Burton, rehabilitasi merupakan identifikasi dan pengatasan masalah terkait masalah kesehatan, pekerjaan, hambatan personal psikologis ataupun sosial.
Dari berbagai sumber
Post a Comment