Pengertian Wilayah Negara dan Ruang Lingkupnya
Wilayah Negara |
A. Pengertian Wilayah Negara
Wilayah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dan sebagainya); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan). Wilayah sebuah negara adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, sering kali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.
Dalam sejarah terhadap kehidupan manusia atau negara, konflik kadang-kadang dapat muncul karena masalah regional. Konflik ini mungkin sebagian dapat disebabkan oleh keinginan memperluas wilayah atau karena tidak ada perbatasan yang jelas antara dua atau lebih negara. Namun, dengan semakin meningkatnya dalam sebuah rasa hormat terhadap kedaulatan teritorial negara-negara, terutama setelah Perang Dunia II, upaya untuk memperluas wilayah tersebut menurun dan bahkan bisa dikatakan bahwa mereka tidak ada lagi.
B. Ruang Lingkup Wilayah Negara
1. Wilayah Daratan
Meliputi segala sesuatu yang tampak di permukaan bumi, misalnya rawa, sungai, dan gunung. Penentuan batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara/traktat.
2. Wilayah Lautan
Umumnya batas laut teritorial dihitung 3 mil dari pantai pada saat air surut. Pada awalnya terdapat dua pandangan pokok mengenai wilayah lautan di antaranya,
a. Res Nullius, adalah laut tidak ada yang memiliki. Konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat dimiliki dan diambil oleh tiap negara.
b. Res Communis, adalah laut milik bersama masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara.
Masalah wilayah lautan telah memeroleh dasar hukum yaitu konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaica. Konferensi PBB itu di tandatangani oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982. Dalam bentuk traktat multilateral, batas-batas laut terinci di antaranya,
a. Batas Laut Teritorial, setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya 12 mil laut, di ukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b. Batas Zona Bersebelahan, sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
c. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), Zona Ekonomi Ekslusif adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mill laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu. Serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan itu. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam Zone Ekonomi Ekslusif-nya
d. Batas Landas Benua, adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mill laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
e. Wilayah Udara, merupakan daerah udara yang berada di atas daerah negara di permukaan bumi baik di atas wilayah perairan maupun di atas wilayah daratan. Pada saat ini, belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai kedaulatan di ruang udara. Pasal 1 Konvensi Paris tahun 1919 yang kemudian diganti oleh pasal 1 Konvensi Chicago tahun 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya. Mengenai ruang udara (air space) di kalangan para ahli masih terjadi silang pendapat karena berkaitan dengan batas jarak ketinggian di ruang udara yang sulit diukur.
f. Wilayah Ekstra-Teritorial, adalah daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum negara lain. Berdasarkan hukum internasional setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial. Di daerah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara, seperti polisi untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedutaan. Daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor setiap kegiatan yang ada dan selama di dalam wilayah perwakilan tersebut. Daerah ekstrateritorial dapat juga diberlakukan pada kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu.
Menurut UU No. 43 Tahun 2008 yang dimaksud dengan wilayah negara NKRI adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Adanya kejelasan batas daerah yang menjadi wilayah suatu negara menciptakan kehidupan yang damai antarnegara.
Dari berbagai sumber
Post a Comment