Pengertian Pejabat dan Pejabat Negara

Pengertian Pejabat dan Pejabat Negara
Pejabat Negara

A. Pengertian Pejabat
Jabat, menjabat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah memegang; melakukan pekerjaan (pangkat dan sebagainya); memegang jabatan (pekerjaan). Jabatan adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi. Sementara pejabat adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan); kantor; markas; jawatan.
 
Pejabat dalam bahasa Inggris official adalah seseorang yang menduduki jabatan (fungsi atau mandat, terlepas dari apakah ia memiliki ruang kerja terkait posisinya) dalam suatu organisasi atau pemerintahan dan berpartisipasi dalam pelaksanaan wewenang (baik milik mereka sendiri atau atasan mereka, publik, atau pribadi).

B. Pengertian Pejabat Negara
Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara. Pejabat negara merupakan pejabat yang terlibat dalam administrasi publik atau pemerintahan, baik melalui pemilihan, penunjukan, seleksi, atau pekerjaan. Seorang birokrat atau pamong praja adalah anggota dalam suatu birokrasi.

Seorang pejabat terpilih adalah orang yang menduduki suatu jabatan berdasarkan pemilihan. Pejabat juga dapat ditunjuk secara ex officio (berdasarkan keputusan kantor lain, sering kali dalam kapasitas yang ditentukan, seperti ketua, penasihat, dan sekretaris). Beberapa posisi resmi mungkin diwariskan. Seseorang yang saat ini memegang jabatan disebut sebagai petahana.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Pejabat dan Pejabat Negara"