Pengertian Undang-Undang, Konsep, Sejarah, Materi, Tahap Pembentukan, dan Asasnya

Pengertian Undang-Undang atau UU
Undang-Undang (UU)

A. Pengertian Undang-undang
Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.

B. Konsep Undang-Undang
Undang-Undang dibedakan menjadi undang-undang dalam arti luas atau undang-undang materiil dan undang-undang dalam arti sempit atau undang-undang formal.
1. Undang-Undang dalam Arti Materiil (Luas)
Pengertian undang-undang dalam arti materiil atau luas yaitu semua peraturan atau keputusan tertulis yang menurut isinya mengikat setiap orang secara umum dan dibuat oleh penguasa baik pusat maupun daerah yang sah. Undang-undang dalam arti materiil ini yang ditekankan adalah segi isinya. Undang-undang dalam arti materiil dapat digolongkan menjadi dua golongan di antaranya,
a. Peraturan Pusat (Algemene Veordening), yakni peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah pusat yang berlaku diseluruh atau sebagian wilayah negara. Contoh adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan undang-undang yang berlaku di sebagian wilayah negara Indonesia misalnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh yang hanya berlaku di wilayah Aceh.
b. Peraturan Setempat (locale verordinering), yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa setempat dan hanya berlaku di tempat atau daerah itu saja. Seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1981 Jo. Perda Nomor 7 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan di Kota Palembang.

2. Undang-Undang dalam Arti Formal (Sempit)
Undang-undang dalam arti formal yaitu peraturan tertulis yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara  yang berwenang. Undang-undang dalam arti formal ini yang ditekankan adalah pada segi pembuatan dan bentuknya. Di Indonesia, undang-undang dalam arti formal dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden (Pasal 20 ayat (1), (2), dan (4) UUD 1945). Undang-undang dalam arti formal ini berlaku dan mengikat, jika telah memenuhi persyaratan di antaranya,
a. Diberi bentuk tertulis.
b. Adanya tata cara atau prosedural tertentu dalam proses pembuatannya, yaitu bersama-sama oleh DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan Presiden.
c. Undang-undang itu harus diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara dan dimuat dalam Lembaran Negara.
d. Undang-undang itu mulai berlaku dan mengikat menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri.
e. Jika tidak disebutkan tanggal mulai berlakunya, maka berlakunya undang-undang itu adalah 30 hari sejak diundangkan untuk daerah Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah lainnya  hari ke 100 sejak diundangkan.

C. Sejarah Undang-Undang
Undang-undang dalam bahasa Inggris Legislation - dari bahasa Latin lex, legis yang berarti hukum berarti sumber hukum, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.  Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (konstitusi, "Piagam Besar", dsb.), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat. Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan:
1. dengan Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak
2. oleh parlemen
3. dengan rakyat sendiri melalui referendum

D. Materi Undang-Undang
1. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
2. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

E. Tahapan Pembentukan Undang-Undang
1. Persiapan
Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau Presiden. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan LPND sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini kemudian diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR kemudian mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.

RUU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden kemudian menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat Pimpinan DPR diterima. DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Pembahasan
Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna. DPD diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang sesuai dengan kewenangannya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

3. Pengesahan
Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu. RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.

F. Asas Undang-Undang
RUU tersebut disahkan oleh presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Suatu undang-undang dinyatakan berlaku berdasarkan asas-asas tertentu. Berikut ini adalah asas-asas berlakunya undang-undang di antaranya,
1. Undang-undang tidak berlaku surut, maksudnya undang-undang hanya berlaku terhadap peristiwa yang disebutkan dalam undang-undang tersebut, dan terjadinya setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku.
2. Undang-undang yang lebih rendah derajatnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
3. Undang-undang yang berlaku kemudian atau belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu (lex posteriori derogate lex priori), dengan syarat hal yang diatur adalah sama. Asas ini tidak berlaku bagi KUHP, karena KUHP mempunyai asas yang mengatakan : “bila ada perubahan berlakulah peraturan yang lebih baik bagi si tersangka (Pasal 1 ayat (2) KUHP).
4. Undang-undang yang lebih tinggi derajatnya membatalkan undang-undang yang mempunyai derajat yang lebih rendah (lex superior derogate lex inferiori), dengan syarat mengatur objek yang sama dan saling bertentangan.
5. Undang-Undang yang khusus mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum (lex specialis derogate lex generalis), maksudnya apabila ada dua undang-undang yang setingkat dan berlaku pada waktu yang bersamaan serta saling bertentangan, hakim menerapkan yang khusus, dan mengesampingkan yang umum.
6. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat. Dalam hal ini menyangkut dengan adanya hak uji materiil dan kaitannya dengan asas kedaulatan rakyat.

Suatu undang-undang bisa  dinyatakan tidak berlaku lagi dengan alasan sebagai berikut di antaranya
1. Jika jangka waktu berlakunya undang-undang tersebut telah habis.
2. Jika hal-hal atau keadaan atau objek yang diatur oleh undang-undang itu telah habis.
3. Jika undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh pembentuknya atau instansi yang lebih tinggi.
4. Jika telah dikeluarkan undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan isi undang-undang yang dahulu berlaku.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Undang-Undang, Konsep, Sejarah, Materi, Tahap Pembentukan, dan Asasnya"