Pengertian Perlindungan Sosial, Bentuk, dan Manfaatnya
Perlindungan Sosial |
A. Pengertian Perlindungan Sosial
Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Perlindungan sosial dalam rencana pembangunan nasional diartikan sebagai suatu langkah kebijakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat miskin, terutama kelompok masyarakat yang paling miskin (the poorest) dan kelompok masyarakat miskin (the poor).
Perlindungan Sosial Menurut Para Ahli
1. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
2. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), perlindungan sosial adalah istilah yang lebih luas yang mencakup jaminan sosial; yang sangat erat kaitannya dengan pengentasan kemiskinan (berbeda dengan asuransi sosial tetapi sama dengan bantuan sosial) dan menjamin akses ke pelayanan kesehatan melalui inisiatif yang berbasis publik, perorangan, atau masyarakat. Perlindungan sosial bertujuan untuk menghindari deprivasi (meningkatkan standar hidup) dan kerawanan terhadap deprivasi ( melindungi dari turunnya standar hidup ).
3. Asian Development Bank (ADB), perlindungan sosial pada dasarnya merupakan sekumpulan kebijakan dan program yang dirancang untuk menurunkan kemiskinan dan kerentanan melalui upaya peningkatan dan perbaikan kapasitas penduduk dalam melindungi diri mereka dari bencana dan kehilangan pendapatan.
4. Deutsche Stiftung für Internationale Entwicklung (DSE) melalui discussion report mengambil definisi perlindungan sosial yang digunakan oleh PBB dalam “United Nations General Assembly on Social Protection”, yaitu sebagai kumpulan kebijakan dan program pemerintah dan swasta yang dibuat dalam rangka menghadapi berbagai hal yang menyebabkan hilangnya ataupun berkurangnya secara substansial pendapatan/gaji yang diterima; memberikan bantuan bagi keluarga (dan anak) serta memberikan layanan kesehatan dan permukiman.
5. Edi Suharto, P.hD dalam bukunya “Memperkuat Perlindungan Sosial di ASEAN”, perlindungan sosial adalah seperangkat kebijakan dan program kesejahteraan sosial yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan dan kerentanan (vulnerability) melalui perluasan pasar kerja yang efisien, pengurangan resiko-resiko kehidupan yang senantiasa mengancam manusia, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam melindungi dirinya dari berbagai bahaya dan gangguan yang dapat menyebabkan terganggunya atau hilangnya pendapatan.
6. Hans Gsager dari German Development Institute, sistem-sistem perlindungan sosial dimaksudkan untuk mendukung penanggulangan situasi darurat ataupun kemungkinan terjadinya keadaan darurat. Dia memilah-milah jenis-jenis perlindungan sosial berdasarkan pelaksana pelayanan, yaitu pemerintah, pemerintah bersama-sama dengan lembaga non pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan kelompok masyarakat.
7. Barrientos dan Shepherd (2003), perlindungan sosial secara tradisional dikenal sebagai konsep yang lebih luas dari jaminan sosial, lebih luas dari asuransi sosial, dan lebih luas dari jejaring pengaman sosial. Saat ini perlindungan sosial didefinisikan sebagai kumpulan upaya publik yang dilakukan dalam menghadapi dan menanggulangi kerentanan, resiko dan kemiskinan yang sudah melebihi batas (Conway, de Haan et al.; 2000).
B. Bentuk Perlindungan Sosial
Menurut UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial dilaksanakan di antaranya melalui,
1. Bantuan Sosial, bantuan sosial dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. Bantuan sosial sebagaimana dimaksud bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk di antaranya,
a. Bantuan langsung
b. Penyediaan aksesibilitas dan/atau
c. Penguatan kelembagaan
2. Advokasi Sosial, advokasi sosial dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasi sosial sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
3. Bantuan Hukum, bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum.
Asian Development Bank (ADB) membagi perlindungan sosial ke dalam 5 (lima) elemen di antaranya,
1. Pasar tenaga kerja (labor markets)
2. Asuransi sosial (social insurance)
3. Bantuan sosial (social assitance)
4. Skema mikro dan area-based untuk perlindungan bagi komunitas setempat dan
5. Perlindungan anak (child protection).
C. Manfaat Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial memberikan akses pada upaya pemenuhan kebutuhan dasar dan hak-hak dasar manusia, termasuk akses pada pendapatan, kehidupan, pekerjaan, kesehatan dan pendidikan, gizi dan tempat tinggal. Selain itu, perlindungan sosial juga dimaksudkan sebagai cara untuk menanggulangi kemiskinan dan kerentanan absolut yang dihadapi oleh penduduk yang sangat miskin. Beberapa manfaat dari perlindungan sosial di antaranya,
1. Terlindunginya manusia dari berbagai resiko sehingga terhindar dari kesengsaraan yang berkepanjangan.
2. Meningkatnya kemampuan kelompok rentan dalam menghadapi kemiskinan serta keluarnya dari kemiskinan dimaksud.
3. Keluarga miskin memiliki standar hidup bermartabat
4. Tercapainya dan terselenggaranya kesejahteraan sosial
Dari berbagai sumber
Post a Comment