Pengertian Daerah dan Daerah Otonom

Table of Contents
Pengertian Daerah dan Daerah Otonom
Daerah dan Daerah Otonom

A. Pengertian Daerah

Daerah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah,
1. bagian permukaan bumi dalam kaitannya dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus;
2. lingkungan pemerintah; wilayah;
3. selingkungan tempat yang dipakai untuk tujuan khusus;
4. tempat sekeliling atau yang termasuk dalam lingkungan suatu kota (wilayah dan sebagainya);
5. tempat dalam satu lingkungan yang sama keadaannya (iklimnya, hasilnya, dan sebagainya);
6. tempat yang terkena peristiwa yang sama;
7. bagian permukaan tubuh.

Daerah dalam konteks pembagian administratif di Indonesia, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Daerah terdiri atas Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Sedangkan kecamatan, desa, dan kelurahan tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah (gubernur/bupati/wali kota), dan memiliki Pemerintahan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Di Malaysia, "daerah" adalah bagian dari negeri (negara bagian), kecuali di Malaysia Timur (Sabah dan Sarawak) di mana "daerah" adalah bagian dari "bahagian" (divisi), yang sendirinya merupakan bagian dari negeri. Di negara lain, daerah adalah istilah yang dipakai sejumlah negara untuk istilah bagi wilayah administrasinya seperti región yang digunakan di Chili.

B. Pengertian Daerah otonom

Otonom dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah,
1. berdiri sendiri; dengan pemerintahan sendiri;
2. kelompok sosial yang memiliki hak dan kekuasaan menentukan arah tindakannya sendiri

Daerah otonom atau daerah maura swantantra adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.

Menurut jenisnya, daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.  Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment