Pengertian Apartheid

Pengertian Apartheid
Apartheid

Apartheid dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan (dahulu) oleh negara Afrika Selatan antara keturunan dari Eropa (kulit putih) terhadap penduduk kulit berwarna. Secara etimologis istilah apartheid berasal dari bahasa Afrikaans: apart memisah, heid sistem atau hukum.

Apartheid adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari sekitar awal abad ke-20 hingga tahun 1990. Apartheid memaksakan sebuah praktik yang mirip dengan perbudakan dalam berbagai bagian kehidupan berdasarkan karakteristik berbeda, seperti ras. Apartheid adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan merupakan kejahatan Internasional.

Hukum apartheid dicanangkan pertama kali di Afrika Selatan, yang pada tahun 1930-an dikuasai oleh dua bangsa kulit putih, koloni Inggris di Cape Town dan Namibia dan para Afrikaner Boer (Petani Afrikaner) yang mencari emas/keberuntungan di tanah kosong Afrika Selatan bagian timur atau disebut Transvaal (sekarang kota Pretoria dan Johannesburg).

Setelah Perang Boer selesai, penemuan emas terjadi di beberapa daerah di Afrika Selatan, para penambang ini tiba-tiba menjadi sangat kaya, dan kemudian sepakat untuk mengakhiri perang di antara mereka, dan membentuk Persatuan Afrika Selatan. Melalui kebijaksanaan ini, penduduk Afrika Selatan digolongkan menjadi empat golongan besar, yaitu kulit putih atau keturunan Eropa, suku bangsa Bantu (salah satu suku bangsa di Afrika Selatan), orang Asia yang kebanyakan adalah orang Pakistan dan India, dan orang kulit berwarna atau berdarah campuran, di antaranya kelompok Melayu Cape.

Pemisahan suku yang dilakukan di Afrika Selatan ini mendapat tanggapan dunia internasional. Bahkan Majelis Umum PBB mengutuk perbuatan itu. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut juga mendapat tanggapan yang serius dari rakyat Afrika Selatan. Di Afrika Selatan sering terjadi gerakan-gerakan pemberontakan untuk menghapus pemerintahan Apartheid.

Gerakan yang terkenal dilakukan oleh kalangan rakyat kulit hitam Afrika Selatan dipelopori oleh African National Congress (ANC) yang berada di bawah pimpinan Nelson Mandela. Pada tahun 1961, ia memimpin aksi rakyat Afrika Selatan untuk tinggal di dalam rumah. Aksi tersebut ditanggapi oleh pemerintah Apartheid dengan menangkap dan kemudian menjebloskan Mandela ke penjara Pretoria tahun 1962.

Nelson Mandela baru dibebaskan pada tanggal 11 Februari 1990 pada masa pemerintahan Frederik Willem de Klerk. Pembebasan Nelson Mandela membawa dampak positif terhadap perjuangan rakyat Afrika Selatan dalam memperjuangkan penghapusan pemerintahan Apartheid. Pada tanggal 2 Mei 1990 untuk pertama kalinya pemerintahan Afrika Selatan mengadakan perundingan dengan ANC untuk membuat undang-undang nonrasial. Pada tanggal 7 Juni 1990 Frederik Willem de Klerk menghapuskan Undang-undang Darurat Negara yang berlaku hampir pada setiap bagian negara Afrika Selatan.

Perjuangan-perjuangan yang dilakukan oleh Nelson Mandela dalam menegakkan kekuasaan tanpa adanya rasialisme di Afrika Selatan dan menghapuskan kekuasaan Apartheid memakan waktu yang cukup lama. Nelson Mandela terus berjuang untuk mencapai kebebasan negerinya baik perjuangan yang dilakukan di dalam negerinya, agar mendapat dukungan dari seluruh rakyatnya, maupun perjuangan yang dilakukan di luar negeri, yaitu untuk mendapatkan pengakuan atas perjuangannya dalam menghapuskan kekuasaan Apartheid di Afrika Selatan.

Upaya-upaya yang ditempuh oleh Nelson Mandela tersebut mulai menampakkan hasil yang menggembirakan, ketika pemerintah minoritas kulit putih di bawah pimpinan Frederik Willem de Klerk memberikan angin segar kebebasan bagi warga kulit hitam. Pada tanggal 21 Februari 1991, di hadapan sidang parlemen Afrika Selatan, presiden Frederik Willem de Klerk mengumumkan penghapusan semua ketentuan dan eksistensi sistem politik Apartheid.

Pengumuman itu diikuti dengan penghapusan 3 undang-undang yang memperkuat kekuasaan Apartheid di antaranya,
1. Land act, yaitu undang-undang yang melarang orang kulit hitam memiliki "homeland" di luar wilayah tempat tinggal yang telah ditentukan.
2. Group Areas Act, yaitu undang-undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal orang-orang kulit putih dan kulit hitam.
3. Population Registration Act, yaitu undang-undang yang mewajibkan semua orang kulit hitam untuk mendaftarkan diri menurut kelompok suku masing-masing.

Penghapusan undang-undang tersebut diikuti dengan janji pemerintahan Frederik Willem de Klerk untuk menyelenggarakan pemilu tanpa pembatasan rasial (pemilu multirasial). Garis politik yang ditempuh Presiden De Klerk tersebut menghentak banyak pihak dan membangkitkan semangat perjuangan orang-orang kulit hitam dalam rangka memperjuangkan Afrika Selatan tanpa adanya perbedaan rasialis.

Dari banyak sekali "homeland" (bahasa Afrikaans: Tuisland) yang dibentuk/ dipisahkan dari Afrika Selatan yang "putih". Empat menyatakan kemerdekaannya; yaitu negara yang dikelompokkan menjadi TBVC (Transkei, Bophutatswana, Venda, dan Ciskei) dari suku bahasanya. Frederik Willem de Klerk adalah orang yang mengakhiri masa suram ini dengan pidato-pidatonya yang reformatif. Negara Republik Afrika Selatan setelahnya ini akan berdiri dengan pimpinan demokratis Nelson Mandela yang mempunyai nama alias "Rolitlatla" (Pengambil Ranting/pencari gara-gara).
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Apartheid"