Pengertian Sekolah, Unsur, Fungsi, Jenis, Status, dan Jenjangnya

Table of Contents
Pengertian Sekolah
Sekolah

A. Pengertian Sekolah

Sekolah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran; waktu atau pertemuan ketika murid diberi pelajaran. Sekolah adalah lembaga untuk para siswa pengajaran siswa/murid di bawah pengawasan guru. Sekolah adalah lembaga pendidikan yang sifatnya formal, non formal, dan informal, di mana pendiriannya dilakukan oleh negara maupun swasta dengan tujuan untuk memberikan pengajaran, mengelola, dan mendidik para murid melalui bimbingan yang diberikan oleh para pendidik atau guru.

Sekolah menyelenggarakan aktivitas belajar dan mengajar dengan menerima murid dan memberikan pelajaran kepada para murid sesuai dengan tingkatan, jurusan, dan lainnya. Dan dalam kegiatan belajar-mengajar di sekolah harus didukung oleh sarana dan prasarana serta berbagai aturan/ peraturan yang telah dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah. Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal yang umumnya wajib. Dalam sistem ini, siswa mengalami kemajuan melalui serangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Selain sekolah inti, siswa di negara tertentu juga mungkin memiliki akses dan mengikuti sekolah baik sebelum dan sesudah pendidikan dasar dan menengah. TK atau pra-sekolah menyediakan sekolah bagi anak-anak (biasanya umur 3-5 tahun). Universitas, sekolah kejuruan, perguruan tinggi atau seminari mungkin tersedia setelah sekolah menengah. Sebuah sekolah mungkin juga didedikasikan untuk satu bidang tertentu, seperti sekolah ekonomi atau sekolah tari. Alternatif sekolah dapat menyediakan kurikulum dan metode non-tradisional.
 
Ada juga sekolah non-pemerintah, yang disebut sekolah swasta. Sekolah swasta mungkin untuk anak-anak dengan kebutuhan khusus ketika pemerintah tidak bisa memberi sekolah khusus bagi mereka; keagamaan, seperti sekolah Islam, sekolah Kristen, hawzas, yeshivas dan lain-lain, atau sekolah yang memiliki standar pendidikan yang lebih tinggi atau berusaha untuk mengembangkan prestasi pribadi lainnya. Sekolah untuk orang dewasa meliputi lembaga-lembaga pelatihan perusahaan dan pendidikan dan pelatihan militer.

Kata sekolah berasal dari Bahasa Latin skhole, scola, scolae atau skhola yang memiliki arti: waktu luang atau waktu senggang, di mana ketika itu sekolah adalah kegiatan di waktu luang bagi anak-anak di tengah-tengah kegiatan utama mereka, yaitu bermain dan menghabiskan waktu untuk menikmati masa anak-anak dan remaja. Kegiatan dalam waktu luang itu adalah mempelajari cara berhitung, cara membaca huruf dan mengenal tentang moral (budi pekerti) dan estetika (seni). Untuk mendampingi dalam kegiatan scola anak-anak didampingi oleh orang ahli dan mengerti tentang psikologi anak, sehingga memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada anak untuk menciptakan sendiri dunianya melalui berbagai pelajaran di atas.

Saat ini, kata sekolah berubah arti menjadi merupakan bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah. Kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah. Jumlah wakil kepala sekolah di setiap sekolah berbeda, tergantung dengan kebutuhannya. Bangunan sekolah disusun meninggi untuk memanfaatkan tanah yang tersedia dan dapat diisi dengan fasilitas yang lain. Ketersediaan sarana dalam suatu sekolah mempunyai peran penting dalam terlaksananya proses pendidikan.

B. Unsur Sekolah

Mengacu pada pengertian sekolah di atas, lembaga pendidikan ini terdiri dari beberapa unsur penting di dalamnya. Adapun unsur-unsur sekolah di antaranya,
1. Bangunan Sekolah, sebagian besar kegiatan belajar dan mengajar dilakukan di dalam bangunan sekolah. Adapun beberapa bagian dari bangunan sekolah tersebut terdiri dari;
a. Kelas
b. Perpustakaan sekolah
c. Ruang laboratorium sekolah
d. Kantor guru
e. Toilet siswa dan guru
f. Kantin sekolah
g. Dan lain-lain

2. Murid/Siswa, murid atau siswa merupakan unsur sekolah yang paling utama. Murid adalah peserta didik yang akan mendapatkan pengajaran dari para tenaga pendidik.
3. Guru/Pengajar, pengajar adalah unsur sekolah yang sangat penting karena tanpa adanya guru maka proses belajar-mengajar tidak akan terjadi. Tenaga pengajar tersebut harus memenuhi kualifikasi tertentu agar dapat memberikan pengajaran kepada para peserta didik.
4. Peraturan Sekolah, adalah semua aturan yang ditetapkan oleh sekolah tertentu di mana tujuannya untuk memberikan batasan aturan kepada para peserta didik, tenaga pengajar, dan unsur sekolah lainnya.

C. Fungsi Sekolah Secara Umum

Secara umum fungsi sekolah adalah untuk memberikan pengajaran kepada para peserta didik sehingga menjadi individu yang berguna bagi dirinya sendiri dan lingkungannya. Adapun beberapa fungsi sekolah di antaranya,
1. Memberikan Pengetahuan Umum, manusia tanpa pengetahuan akan sangat sulit beradaptasi dengan lingkungannya. Oleh karena itu, pendidikan di sekolah mengajarkan banyak hal mengenai pengetahuan umum kepada para peserta didik.
2. Memberikan Keterampilan Dasar, keterampilan dasar yang dipelajari di sekolah di antaranya adalah kemampuan belajar, menulis, dan berhitung. Ketiga keterampilan dasar ini sangat dibutuhkan manusia agar bisa mendapatkan pekerjaan dan bermanfaat bagi masyarakat.
3. Membentuk Pribadi Sosial, manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lainnya. Melalui sekolah, para peserta didik dibentuk menjadi individu yang dapat berinteraksi dan bergaul dengan sesamanya tanpa terhambat oleh adanya perbedaan.
4. Menyediakan Sumber Daya Manusia, pendidikan yang didapatkan di sekolah akan memberikan berbagai ilmu pengetahuan bagi manusia. Pengetahuan tersebut akan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas yang dibutuhkan oleh dunia kerja dan masyarakat.
5. Alat Transformasi Kebudayaan, selain memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan, pendidikan di sekolah juga dapat memberikan perubahan dalam kehidupan masyarakat secara umum. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh manusia dapat membantu mereka dalam melakukan inovasi ataupun penemuan baru dalam perkembangan peradaban manusia.

D. Jenis Sekolah

1. Sekolah Konvensional
Sekolah konvensional, yakni sekolah yang kita kenal selama ini, ada wujud gedung yang dibangun khusus untuk keperluan penyelenggaraan pendidikan. Siswa dari sekolah jenis ini, biasanya masuk pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola sekolah. Siswa diarahkan masuk kelas masing-masing untuk melaksanakan pembelajaran. Siswa peserta didik kemudian pulang ke rumah masing-masing setelah mendapat pembelajaran sesuai jam yang telah ditentukan.

Namun, ada pula sekolah jenis ini yang siswanya diasramakan, misalnya sekolah-sekolah di lingkungan pondok pesantren. Hingga saat ini, sekolah konvensional, seperti halnya SD/MI, SMP/MTs, SMU/SMK/MA yang dikemas dalam satu unit lingkungan sekolah, dinilai sebagai bentuk sekolah yang paling ideal oleh sebagian pemerhati pendidikan. Di dalamnya ada perpustakaan, koperasi sekolah, kantin, tempat parkir kendaraan, dan tempat ibadah. Di lingkungan sekolah ini, para siswa dididik selama sekitar enam jam dalam sehari, kecuali pada hari-hari libur. Di luar jam sekolah tersebut, siswa berinteraksi dengan keluarga atau masyarakat.

2. Sekolah Terbuka
Sekolah terbuka adalah salah satu bentuk sekolah yang dikembangkan oleh pemerintah. Sekolah jenis ini biasanya berkantor di sekolah konvensional yang sudah ada sebelumnya. Sekolah konvensional dan sekolah terbuka pada dasarnya sama dari sisi proses pendaftaran, bahan pelajaran, dan ujian. Perbedaan pokok antara sekolah konvensional dan sekolah terbuka adalah terutama dari sisi jumlah pertemuan antara tenaga pengajar atau guru dengan murid. Kalau pada sekolah konvensional, guru dan murid bertatap muka setiap hari, kecuali pada hari libur. Sedangkan pada sekolah terbuka, guru dan murid tidak bertatap muka setiap hari. Murid pada sekolah terbuka lebih mandiri dalam mempelajari bahan-bahan pelajaran.
 
3. Sekolah Kejar Paket
Kelompok belajar dan kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum non-pemerintah seperti Cambridge dan IB (International Baccalureate). Kegiatan belajar fleksibel, maksudnya tidak belajar seminggu penuh, hanya dengan pertemuan tiga kali dalam seminggu. Kegiatan belajar dibagi dua kelompok usia yaitu usia dewasa, artinya di luar usia belajar formal, dan usia belajar. Usia dewasa mengikuti jenjang belajar selama empat semester (dua tahun), sedangkan yang masih usia belajar mengikuti kegiatan belajar selama enam semester (tiga tahun).

Warga belajar yang lulus dari Paket B untuk melanjutkan ke Paket C dengan rata-rata nilai 7,0 dapat mengikuti KBM empat semester, tetapi masuk pada katagori usia dewasa. Sedangkan, yang masih usia belajar tetap mengikuti enam semester. Sekolah Kejar Paket dibagi menjadi: Sekolah Kejar Paket A setara dengan SD, Kejar Paket B setara tingkat SLTP, dan Kejar Paket C setara SMU/SMK/MA. Sebagaimana siswa atau pelajar dari sekolah pada umumnya, peserta kejar Paket A, Paket B, maupun Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan. Ujian Kesetaraan diselenggarakan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Juli dan Oktober. Setiap peserta yang lulus berhak memiliki sertifikat (ijazah) yang setara dengan pendidikan formalnya. Ijazah Sekolah Kejar Paket A setara dengan ijazah SD, ijazah Kejar Paket B setara ijazah tingkat SLTP, dan ijazah Kejar Paket C setara ijazah SMU/SMK/MA.

4. Sekolah Rumah dan Sekolah Alternatif
Yang termasuk dalam sekolah jenis ini adalah lembaga-lembaga kursus atau lembaga-lembaga bimbingan belajar untuk bidang tertentu saja. Kursus adalah lembaga pelatihan yang termasuk ke dalam jenis pendidikan nonformal. Kursus merupakan suatu kegiatan belajar-mengajar seperti halnya sekolah. Perbedaannya adalah bahwa kursus biasanya diselenggarakan dalam waktu pendek dan hanya untuk mempelajari satu keterampilan tertentu. Misalnya, kursus bahasa Inggris tiga bulan atau 50 jam, kursus montir, kursus memasak, menjahit, musik, dan lain sebagainya. Peserta yang telah mengikuti kursus dengan baik dapat memperoleh sertifikat atau surat keterangan. Contoh lain dari sekolah jenis ini adalah seseorang atau sekelompok orang yang menyelenggarakan pembelajaran baca-tulis Alquran di rumahnya.

5. Sekolah elektronik
Sekolah jenis ini belum diterapkan. Sekolah jenis ini bisa kita sebut sebagai Sekolah Berbasis Teknologi Internet (SBTI). Dengan sekolah jenis ini, siswa tidak perlu pergi ke sekolah setiap hari seperti halnya sekolah konvensional. Siswa melakukan proses pendaftaran sebagai siswa dan pembelajaran langsung melalui media internet.

E. Status Sekolah

1. Sekolah negeri, yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan perguruan tinggi.
2. Sekolah swasta, yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh non-pemerintah/swasta, penyelenggara berupa badan berupa yayasan pendidikan yang sampai saat ini badan hukum penyelenggara pendidikan masih berupa rancangan peraturan pemerintah.

F. Jenjang Sekolah

Tahapan pendidikan di sekolah adalah jenjang atau urutan pendidikan yang didapatkan oleh peserta didik berdasarkan tingkat perkembangan, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Beberapa tahapan pendidikan di sekolah di antaranya,
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), adalah pendidikan dan pembinaan yang diberikan kepada anak sejak lahir hingga berusia enam tahun. Pendidikan ini diberikan kepada anak usia dini untuk membantu tumbuh kembang jasmani dan rohani anak menuju jenjang pendidikan berikutnya.
2. Pendidikan Dasar, adalah tahapan pendidikan awal selama sembilan tahun, yaitu Sekolah Dasar (SD) selama enam tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Pendidikan dasar sembilan tahun ini merupakan bentuk Program Wajib Belajar yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia.
3. Pendidikan Menengah, adalah tahapan pendidikan berikutnya setelah pendidikan dasar sembilan tahun. Pendidikan menengah ini umumnya disebut dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Waktu belajarnya adalah selama tiga tahun.
4. Pendidikan Tinggi, merupakan tahapan pendidikan tingkat lanjutan setelah pendidikan menengah dan diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Adapun beberapa program pendidikan yang termasuk dalam pendidikan tinggi adalah;
a. Diploma
b. Sarjana
c. Magister
d. Doktor

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment