Pengertian Polisi dan Lembaga Kepolisian

Pengertian Polisi dan Lembaga Kepolisian
Lembaga Kepolisian
A. Pengertian Polisi
Polisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya); anggota badan pemerintah (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dan sebagainya). Kepolisian adalah yang bertalian dengan polisi. Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara.

Kepolisian adalah salah satu lembaga penting yang memainkan tugas utama sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, sehingga lembaga kepolisian ada di seluruh negara berdaulat. Kadang kala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.

Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut "orang yang menjadi warga negara dari kota Athena", kemudian pengertian itu berkembang menjadi "kota" dan dipakai untuk menyebut "semua usaha kota". Oleh karena pada zaman itu kota merupakan negara yang berdiri sendiri yang disebut dengan istilah polis, maka politea atau polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan negara, juga termasuk kegiatan agama.

B. Lembaga Kepolisian
Selain polisi, ada pula lembaga polisi di luar Polri yang tugasnya berbeda dengan polisi pada umumnya, di Indonesia terdapat beberapa lembaga kepolisian tertentu dengan berbagai karakteristik dan umumnya cakupan kerjanya lebih terbatas pada wilayah dan tugas tertentu di antaranya,
1. Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsuspas), adalah polisi di bawah naungan Kementrian Hukum dan HAM yang bertugas sebagai penjaga para narapidana di lembaga pemasyarakatan.
2. Polisi Pamong Praja (Pol PP), satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah camat (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada Wedana.
3. Polisi Kehutanan Indonesia (Polhut), adalah polisi yang bernaung di bawah kementrian kehutanan, dibentuk sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas mengamankan, melindungi dan mengawasi hutan berikut ekosistemnya serta aktivitas yang berkaitan.
4. Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), adalah polisi milik PT Kereta Api (PT KAI) yang bertugas menjaga kelancaran perjalanan kereta api dari gangguan keamanan dan lainnya. Sebelum membentuk Polsuska, PT KAI memakai jasa aparat Kepolisian untuk pengamanan perjalanan kereta api. Polsuska sempat dibubarkan kemudian dibentuk kembali seiring reformasi besar besaran ditubuh manajerial PT KAI. Pelatihan dan Pendidikan polsuska dilaksanakan oleh PT KAI dan Kepolisian, kehadiran Polsuska telah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen PT KAI selama perjalanan.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Polisi dan Lembaga Kepolisian"