Pengertian Pengadilan

Pengertian Pengadilan
Pengadilan
Pengadilan berasal dari kata adil yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, dan pengadilan memiliki pengertian dewan atau majelis yang mengadili perkara, keputusan hakim, dan juga memiliki arti rumah (bangunan) tempat mengadili perkara.

Pengadilan atau Mahkamah adalah sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum.

Dalam negara dengan sistem common law, pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. Dan juga, pihak tertuduh kejahatan memiliki hak untuk meminta perlindungan di pengadilan.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Pengadilan"