Pengertian Norma Hukum, Unsur, Ciri, Tujuan, Jenis, Sanksi, dan Contohnya

Pengertian Norma Hukum
Norma Hukum
A. Pengertian Norma Hukum
Istilah norma dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima; aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu, dan hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Demikian, norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri, dan pemberlakuan norma hukum tersebut dipaksakan oleh alat-alat negara, seperti polisi, jaksa dan hakim. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Norma hukum mempunyai sifat memaksa dan juga mengikat. Mengikat artinya segala macam peraturan yang ada di dalam norma hukum berlaku kepada setiap orang atau masyarakat dan memaksa artinya segala macam peraturan hukum yang telah dibuat harus dipatuhi oleh siap pun juga. Norma hukum memiliki ikatan dan sanksi paling kuat dibanding norma-norma sosial lainnya. Norma hukum biasanya tertulis dalam peraturan atau perundang-undangan.

B. Unsur Norma Hukum
1. Terdapat aturan-aturan yang berhubungan tentang tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia
2. Peraturan tersebut diciptakan oleh badan-badan resmi negara yang berwenang
3. Peraturan tersebut mempunyai sifat yang memaksa
4. Jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi yang tegas dan memaksa

C. Ciri Norma Hukum
1. Norma ini dibuat dan ditetapkan oleh suatu lembaga atau pejabat yang berwenang. Sebagai contoh, pembuatan Undang-Undang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2. Terdapat tata cara atau prosedur tertentu dalam proses pembuatannya. Di Indonesia tata cara tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 20, 21, 22, serta UU No. 10 tahun 2004
3. Pembuatan norma ini harus mengikuti hierarki tertentu yang ada di dalam hukum tata negara
4. Di dalam norma ini terdapat aturan tentang tata cara pergaulan hidup manusia secara tertulis untuk mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun antar warga negaranya
5. Dalam norma ini mengandung aturan yang sifatnya memaksa dan universal yang harus diikuti oleh masyarakat di wilayah hukum norma tersebut
6. Norma ini disertai dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya, misalnya kurungan penjara, denda, atau bahkan hukuman mati

D. Tujuan Norma Hukum
Tujuan utama dari norma hukum (legal norm) adalah untuk menjaga ketertiban, keteraturan, keamanan, dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
1. Untuk mengatur tata perilaku setiap individu secara universal
2. Untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tertib dan taat hukum
3. Untuk menciptakan keteraturan dalam kehidupan sosial masyarakat umum
4. Untuk mencegah setiap orang melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain
5. Untuk mencegah dan mengendalikan kriminalitas yang mungkin terjadi
6. Untuk melindungi berbagai kepentingan setiap orang dalam mencapai tujuannya masing-masing
7. Sebagai dasar dalam memberikan sanksi atau hukuman kepada pihak-pihak yang melanggar aturan

Demikian, norma hukum dibuat untuk menjaga ketertiban suatu negara dan seluruh komponen yang ada di dalamnya. Selain itu, norma ini juga dibuat untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga semua orang bisa mendapatkan keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Tujuan hukum menurut beberapa ahli di antaranya,
1. Geny, hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
2. Jeremy Bentham, hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
3. DR. L.J. Apeldoorn, hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
4. Mr. Van Kant, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu

E. Jenis Norma Hukum
1. Hukum Tertulis
Hukum Tertulis adalah suatu hukum yang ditulis serta ditetapkan (sah) oleh pejabat yang memiliki otoritas atas ha tersebut. Beberapa yang termasuk dalam hukum tertulis di antaranya,
a. Hukum Acara, yaitu hukum yang mengatur tentang tata cara melakukan pemeriksaan, tuntutan, dan pengambilan keputusan dalam suatu perkara. Dalam hukum acara terdapat aturan yang mengikat tentang tata cara dijalankannya suatu persidangan pidana, perdata, serta tata usaha negara.
b. Hukum Pidana, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan yang dilarang dan termasuk dalam tindakan pidana, serta ketentuan hukuman apa yang dapat diberikan bagi pelanggarnnya. Hukum pidana mencakup hal-hal yang berkaitan dengan suatu tindak kejahatan, kriminal, serta pelanggaran lainnya yang sejenis, serta sanksi-sanksi bagi pelanggar hukum tersebut.
c. Hukum Perdata, pengertian hukum perdata (hukum privat dan hukum publik) yaitu keseluruhan hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hak atas harta benda dan juga hubungan antar setiap individu dalam masyarakat. Beberapa yang termasuk dalam hukum perdata di antaranya,
a) Hukum tentang diri seseorang
b) Hukum keluarga
c) Hukum kekayaan
d) Hukum waris

2. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah suatu hukum yang menjadi kebiasaan dalam suatu masyarakat di wilayah tertentu di mana hukum tersebut mengatur tentang tata cara kehidupan bermasyarakat di wilayah tersebut. Jenis hukum ini dapat berubah sewaktu-waktu karena tidak tertulis, sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi di daerah tersebut. Adapun yang termasuk dalam hukum tidak tertulis di antaranya adalah hukum adat. Hukum adat merupakan hukum asli sesuai dengan wilayah atau daerah tertentu yang ada di Indonesia. Aturan dalam hukum adat biasanya tidak tertulis sehingga dapat berkembang dan menyesuaikan dengan perubahan sosial.

F. Sanksi Norma Hukum
Sanksi ini bersifat tegas dan nyata yang diberikan pada pelanggar sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum ini telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun secara umum, sanksi tersebut bisa dalam beberapa bentuk di antaranya,
1. Hukuman sosial (perasaan bersalah, dikucilkan, dicemooh, dan lain-lain)
2. Hukuman kurungan penjara sementara
3. Hukuman kurungan penjara seumur hidup
4. Hak-haknya dicabut oleh negara
5. Harta bendanya disita negara
6. Hukuman mati

G. Contoh Norma Hukum
Beberapa contoh norma hukum yang ada di Indonesia di antaranya,
1. Peraturan tentang perpajakan di Indonesia, misalnya;
a) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2016
b) Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.10/2016
c) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-47/PJ/2015
d) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2015

2. Peraturan tentang tata tertib berlalu-lintas di jalan raya, misalnya:
a) Pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
b) Kendaraan harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
c) Kendaraan harus menggunakan pelat nomor
d) Menggunakan helm bila mengendarai sepeda motor
e) Pengendara mobil harus menggunakan sabuk pengaman
f) Mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya
g) Memberikan isyarat (lampu sein) ketika akan berbelok

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Norma Hukum, Unsur, Ciri, Tujuan, Jenis, Sanksi, dan Contohnya"