Pengertian Makar dan Bentuknya

Pengertian Makar dan Bentuknya
Makar
A. Pengertian Makar
Pengertian makar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah akal busuk; tipu muslihat; perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Istilah makar berasal dari bahasa Belanda, yaitu aanslag yang artinya penyerangan atau serangan.

Makar merupakan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan atau menentang kebijaksanaan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum, baik melalui kekuatan senjata maupun dengan kekuatan lainnya atau dengan cara lain. Makar juga bisa diartikan sebagai perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah (kudeta).

Tindakan makar dalam KUHP dapat ditemui dalam Pasal 87 KUHP, “dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dengan Pasal 53 KUHP”. Menurut Pasal 53 ayat (1) KUHP ada tiga syaratnya yang harus ada agar seseorang dapat dipidana melakukan percobaan kejahatan (Chazawi, 2002:8) di antaranya niat, permulaan pelaksanaan, pelaksanaannya itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya.

B. Bentuk Makar
Kejahatan yang masuk dalam kategori makar yang mengancam kepentingan hukum atas keamanan dan keselamatan negara sebagaimana dimuat dalam Bab I Buku II KUHP, terdiri dari 3 bentuk di antaranya,
1. Menyerang Keamanan Presiden atau Wakilnya
Jenis kejahatan makar dengan cara menyerang keamanan Presiden atau Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 104 KUHP, yang dirumuskan sebagai berikut (Suma, 2001:71): “makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

2. Menyerang Keamanan dan Keutuhan Wilayah Negara
Kejahatan yang menyerang keamanan dan keutuhan wilayah ini adalah juga berupa kejahatan makar. Kejahatan makar yang dimaksud ini dirumuskan pada Pasal 106 KUHP, yaitu sebagai berikut (Chazawi, 2002:19): “makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

3. Menyerang Kepentingan Hukum Tegaknya Pemerintahan Negara
Makar yang dimaksud di sini tidak dengan perbuatan dengan kekerasan menggunakan senjata. Makar di sini sudahlah cukup misalnya dengan membentuk organisasi dengan alat-alatnya seperti anggaran dasar, program kerja, tujuan yang ingin dicapai dan sebagainya yang semua wujud-wujud kegiatan itu menuju pada suatu tujuan yang lebih besar ialah menggulingkan pemerintahan yang sah.

Makar dalam bentuk ini ialah kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP, yaitu (Chazawi, 2002:19–20): “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Makar dan Bentuknya"