Pengertian Kejahatan Tanpa Korban (Crime Without Victim)

Table of Contents
Pengertian Kejahatan Tanpa Korban atau Crime Without Victim
Kejahatan Tanpa Korban (Crime Without Victim)
Kejahatan tanpa korban (crime without victim) adalah kejahatan yang tidak mengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak pidana orang lain namun menurut masyarakat tindakan tersebut termasuk tindakan tercela. Atau dengan kata lain, kejahatan tanpa korban ialah sebuah tindakan yang tidak menyebabkan adanya korban dari segi material atau fisikal.

Kejahatan tanpa korban (crime without victim) ini disebut sebagai tindakan kejahatan terlebih dikarenakan tindakan yang tercela yang umumnya melanggar norma masyarakat yang ada, yang sebenarnya hanya merugikan si pelaku itu sendiri. Banyak sekali bentuk dari kejahatan tanpa korban yang ada di sekitar kita, yang tanpa kita sadari keberadaannya.

Jika merujuk pada teori, kejahatan tanpa korban kerap diartikan sebagai “perbuatan-perbuatan yang dipandang tercela dan ilegal”. Secara tipikal, tindakan ini dilakukan secara langsung dan hanya melibatkan pelaku. Bisa juga terjadi atas dasar persetujuan atau transaksi sukarela di antara orang-orang dewasa, dilakukan secara konsensual dan tak menimbulkan korban badan atau harta orang lain yang tak bersalah maupun tak berpartisipasi secara langsung dalam perbuatan tersebut.

Berdasarkan definisi tersebut, ada beberapa aktivitas yang dapat menjadi contoh dari kejahatan tanpa korban. Salah satunya adalah aktivitas atau perilaku LGBT, bila aktivitas yang dilakukan secara konsensual, rahasia, privat, tidak dipublikasikan, tidak dilakukan di muka umum, dan tidak melibatkan anak di bawah umur.

Selain perilaku LGBT, aktivitas lain yang digolongkan pada definisi sama adalah hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Aktivitas ini dapat digolongkan sebagai kejahatan, meski tindakannya tidak dilakukan dengan unsur paksaan dan dilakukan dalam ruang privat.

Di luar aktivitas-aktivitas tersebut, ada pula aktivitas lain yang sudah memiliki payung hukum. Aktivitas tersebut misalnya penggunaan narkoba untuk rekreasi, perjudian, aborsi, pornografi, dan konsumsi minuman beralkohol. Ada Aturan spesifik seperti UU Narkotika dan UU Pornografi. Selain itu, tindakan lain juga sudah diatur dalam KUHP.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment