Pengertian Kejahatan Korporasi (Corporate Crime), Ciri, Tipologi, dan Kategorinya

Kejahatan Korporasi atau Corporate Crime
Korporasi (Corporate Crime)
A. Kejahatan Korporasi (Corporate Crime)
Kejahatan korporasi (corporate crime) adalah tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan atau korporasi (yaitu, entitas bisnis yang memiliki kepribadian hukum terpisah dari orang perorangan yang mengelola aktivitasnya) maupun individu yang mewakili perusahaan atau entitas bisnis lainnya, dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitas-aktivitas pegawai atau karyawannya. Kejahatan korporasi merupakan akar kejahatan white collar crime (kejahatan kerah putih), tetapi dengan tipe khusus.

Kejahatan korporasi sebenarnya merupakan kejahatan organisasi yang terjadi dalam konteks hubungan yang kompleks dan harap-harapan di antara dewan direktur, eksekutif, dan manager di suatu pihak dan di antara perusahaan induk, perusahaan cabang, dan anak perusahaan di lain pihak. Kejahatan korporasi dalam dimensinya yang baru memiliki karakteristik merupakan super white crime (rumit, canggih, sulit dilacak, dan tidak menghilangkan bekas), bersifat lintas batas nasional (transnasional), menggunakan alat teknologi tinggi sebagai alat bantu, sangat terorganisir, melibatkan kerja sama pengusaha dan penguasa, dan menggunakan cara rekayasa korporasi yang canggih.

Kejahatan korporasi yang parah tidak menutup kemungkinan perusahaan dijatuhi pembubaran yudisial, kadang disebut sebagai "hukuman mati perusahaan", yang merupakan prosedur hukum yang mana perusahaan dipaksa untuk bubar atau tidak ada lagi.

B. Ciri Kejahatan Korporasi
Simpson menyatakan bahwa ada tiga ide pokok mengenai kejahatan korporasi.
1. Pertama, tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
2. Kedua, baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan “legal persons“) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), di mana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.  
3. Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.

C. Tipologi Kejahatan Korporasi
Kejahatan korporasi bersangkutan dengan:
1. Kejahatan kerah putih, mayoritas individu yang dapat bertindak sebagai atau mewakili kepentingan korporasi adalah profesional kerah putih
2. Kejahatan terorganisasi, pelaku dapat mendirikan perusahaan untuk tujuan kejahatan atau sebagai kendaraan untuk mencuci hasil kejahatan
3. Kejahatan perusahaan negara, dalam banyak konteks, peluang untuk melakukan kejahatan muncul dari hubungan antara korporasi dan negara
 
D. Kategori Kejahatan Korporasi
Definisi Edwin Sutherland tentang kejahatan kerah putih juga terkait dengan gagasan kejahatan korporasi. Dalam definisi penting tentang kejahatan kerah putih ia menawarkan kategori kejahatan korporasi di antaranya,
1. Kesalahan penyajian laporan keuangan perusahaan
2. Manipulasi di pasar saham
3. Penyuapan komersial
4. Suap pejabat publik secara langsung atau tidak langsung
5. Kesalahan representasi dalam iklan dan penjualan
6. Penggelapan dan penyalahgunaan dana
7. Aplikasi dana dalam penerima dan kebangkrutan 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Kejahatan Korporasi (Corporate Crime), Ciri, Tipologi, dan Kategorinya"