Pengertian Pemerintahan Monarki, Ciri, Jenis, dan Gelarnya

Table of Contents
Pengertian Pemerintahan Monarki
Pemerintahan Monarki

A. Pengertian Pemerintahan Monarki

Monarki dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh raja. Monarki (atau Kerajaan) berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki.

Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun abad ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya memiliki sistem monarki konstitusional. Berikut beberapa pengertian monarki menurut ahli di antaranya,
1. Garner, setiap pemerintahan yang di dalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tanpa melihat pada sumber sifat-sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki.
2. Jellinek, monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat dasar monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.

B. Ciri Pemerintahan Monarki

1. Kepala negara adalah raja atau ratu, raja dan ratu merupakan sebutan yang lazim digunakan, namun terdapat beberapa negara yang memiliki sebutannya sendiri untuk kepala negaranya, seperti emir (Arab), sultan (Brunei), dan lain sebagainya. Mereka memiliki masa jabatan seumur hidup.
2. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, juga merupakan ciri mendasar dari sistem monarki. Perdana menteri dipilih melalui mekanisme pemilihan umum dan harus memiliki sistem kabinet asas-asas pemilu juga diterapkan dalam hal ini dan masa jabatan maksimalnya adalah dua periode.
3. Hukuman kepada kepala negara tidak jelas, pada setiap negara dengan bentuk monarki, hukuman yang diberlakukan kepada kepala negara cenderung sulit untuk diketahui sehingga lembaga peradilan menjadi sulit untuk bertindak.
4. Hukuman kepada kepala pemerintahan adalah mosi tidak percaya, mosi tidak percaya merupakan hukuman terberat terhadap pemerintah apabila pemerintah melakukan kesalahan dan dapat menyebabkan suatu kabinet runtuh serta berganti.
5. Keputusan kepala negara dapat diubah melalui lembaga legislatif, adanya konstitusi membuat keputusan dari kepala negara bukanlah suatu hal yang mutlak harus dilakukan sehingga terjadi keseimbangan dalam negara.

C. Jenis Monarki

1. Monarki Konstitusional
Sistem Monarki Konstitusional merupakan ideologi yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja atau kaisar sebagai kepala Negara. Monarki konstitusional biasanya menggunakan konsep trias politico atau politik tiga serangkai. Di mana Raja merupakan ketua simbolis cabang eksekutif, karena apabila seorang raja memiliki kekuasaan pemerintahan yang penuh maka akan disebut dengan monarki mutlak atau monarki absolut.

Secara lazim monarki konstitusional digabung dengan demokrasi representatif maka dari itu kerajaan masih berada di bawah kekuasaan rakyat akan tetapi raja memiliki peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakekatnya, perdana menteri, atau pemimpin yang dipilih oleh rakyat yang memerintah negara, sekalipun begitu ada pula raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis, contohnya pada saat Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin oleh seorang diktator.

Beberapa sistem pemerintahan monarki konstitusional ini mengikuti keturunan, sebagian lainnya ada juga yang melalui sistem demokrasi, contohnya seperti di Malaysia Yang dipertuan Agung dipilih oleh Majelis Raja Raja pada setiap lima tahun sekali. Negara Prancis juga pernah menggunakan sistem pemerintahan monarki konstitusional untuk masa yang singkat yakni hanya antara tahun 1789 hingga 1792 dan juga antara tahun 1815 hingga 1848.

2. Monarki Absolut
Berbeda dengan sistem pemerintahan monarki konstitusional, perdana menteri di dalam kerajaan monarki absolut hanya memainkan peran simbolis. Monarki Absolut ini merupakan bentuk monarki yang memiliki prinsip jika seorang raja memiliki kuasa penuh untuk dapat memerintah negaranya. Pada era sekarang, hanya terdapat lima negara yang menggunakan sistem monarki absolut seperti Arab Saudi, Brunei, Oman, Qatar dan Swaziland.

D. Gelar Kepala Negara Monarki

1. Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
2. Emir (Kuwait, Qatar)
3. Kaisar (Jepang)
4. Pangeran (Monako)
5. Haryapatih (Luksemburg)
6. Sultan (Brunei, Oman)
7. Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
8. Paus (Vatikan)


Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment