Pengertian Negara Kesatuan, Konsep, Ciri, Macam, Kelebihan, dan Contohnya

Pengertian Negara Kesatuan
Negara Kesatuan

A. Pengertian Negara Kesatuan
Konsep negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Dan negara kesatuan adalah negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah negara berada pada pemerintah pusat.

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, di antaranya sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk lebih jelasnya berikut pengertian negara kesatuan menurut beberapa ahli di antaranya,
1. F. Strong, negara kesatuan merupakan bentuk dari negara berdaulat yang hanya memiliki satu kekuasaan tertinggi yaitu pemerintah pusat. Dalam konteksnya pemerintah pusat juga memiliki wewenang untuk memberikan sebagian kekuasaannya melalui hak otonominya, tetapi persetujuan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
2. Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, pengertian negara kesatuan hanya terbentuk sebagai satu negara saja dan tidak terdapat negara lain di dalamnya, di mana kedaulatannya tidak terbagi-bagi dengan negara lainnya. Peran pemerintah pusat yaitu menjalankan segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan negara sepenuhnya, baik di dalam maupun di luar negara.
3. Abu Daud Busroh, negara kesatuan adalah suatu negara yang bersifat tunggal atau tidak terbagi menjadi beberapa negara, artinya hanya ada satu negara dan atau tidak ada negara lain yang bergabung dengan negara tersebut.

B. Konsep Negara Kesatuan
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Negara kesatuan hanya memiliki satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Di mana segala kepentingan dan aktivitas diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).

C. Ciri Negara Kesatuan
Negara kesatuan memiliki beberapa ciri di antaranya,
1. Hanya memiliki satu UUD yang mengatur semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu oleh menteri
3. Hanya memiliki satu lembaga MPR dan DPR yang mempunyai beberapa perwakilan di daerah
4. Wilayahnya terbagi atas daerah-daerah
5. Menganut sistem sentralisasi pusat dan sistem sentralisasi daerah

D. Macam Negara Kesatuan
1. Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi, adalah bentuk negara di mana pemerintahan pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dari pusat hingga daerah, termasuk segala hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah hanya bersifat pasif dan menjalankan perintah dari pemerintah pusat. Singkatnya pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana belaka. Kebaikan negara kesatuan sistem sentralisasi di antaranya,
a. Terdapat keseragaman hukum di seluruh wilayah negara
b. Pemerintahan mengurus langsung semua urusan sampai ke daerah
c. Tidak membutuhkan biaya yang besar

Kelemahan negara kesatuan sistem sentralisasi di antaranya,
a. Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat yang dapat menghambat proses pelaksanaan pembangunan
b. Rakyat akan bersifat apatis dan tidak mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya
c. Peraturan yang dibuat pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan daerah

2. Negara Kesatuan Sistem Desentralisasi, adalah bentuk negara di mana pemerintahan pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Keikutsertaan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri disebut hak otonom.

Dalam sistem pemerintahan ini daerah membuat peraturan yang sesuai dengan kondisi daerahnya, asal peraturan itu tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Pemerintah pusat tidak lagi memegang kekuasaan seluruh urusan pemerintahan, melainkan hanya urusan-urusan pokok saja, seperti urusan pemerintahan umum, politik, keuangan dan hubungan luar negeri. Kebaikan dari negara kesatuan dengan sistem desentralisasi di antaranya,
a. Pemerintah daerah dapat membuat peraturan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerahnya
b. Karena peraturan sesuai kondisi dan keadaan daerahnya maka rakyat dapat berperan secara aktif dalam pembangunan untuk memajukan daerahnya

Kelemahan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi di antaranya,
a. Tidak adanya keseragaman peraturan di seluruh wilayah negara
b. Sistem ini membutuhkan biaya yang besar

E. Kelebihan Negara Kesatuan
1. Berbagai kepentingan dan urusan dikendalikan oleh pemerintah pusat, sehingga bisa dilakukan secara merata
2. Struktur negara sederhana
3. Koordinasi pusat dan daerah yang lebih mudah karena jelas tentang kepemimpinannya
4. Biaya untuk perekonomian lebih murah
5. Korupsi lebih bisa dikendalikan karena peran negara yang dominan
 
F. Contoh Negara Kesatuan
1. Indonesia, Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di mana NKRI menggunakan sistem desentralisasi yaitu pemerintah daerah menjalankan otonomi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
2. Filipina, Filipina merupakan negara dengan sistem pemerintahan presidensial, sehingga presiden di negara Filipina menjabat sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Filipina hanya memiliki sebuah konstitusi yang menjadi hukum tertinggi.
3. Jepang, Jepang disebut sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional, karena negara Jepang dikepalai oleh seorang kaisar yang bertindak sebagai simbol negara, sementara kekuasaan pemerintahannya berada di bawah perdana menteri yang merupakan anggota terpilih dari parlemen.
4. Inggris Raya, Meskipun Inggris merupakan sebuah kerajaan (United Kingdom) yang terdiri atas negara-negara lain, secara teknis Inggris berfungsi sebagai negara kesatuan dengan kekuatan politik seluruhnya dipegang oleh parlemen. Sementara negara-negara lain memiliki sistem pemerintahannya sendiri.
5. Italia, Italia merupakan negara republik dengan sistem parlementer, yang mana di negara ini terdapat seorang presiden yang bertindak sebagai kepala negara dan perdana menteri yang mengatur jalannya pemerintahan.


Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Negara Kesatuan, Konsep, Ciri, Macam, Kelebihan, dan Contohnya"