Pengertian Negara Federasi dan Cirinya

Table of Contents
Pengertian Negara Federasi dan Cirinya
Negara Federasi

A. Pengertian Negara Federasi

Konsep negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Dan negara federasi adalah gabungan beberapa negara bagian yang dikoordinasi oleh pemerintah pusat yang mengurus hal-hal mengenai kepentingan nasional seluruhnya (seperti keuangan, urusan luar negeri, dan pertahanan).

Federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian "berdaulat". Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.

Federasi atau negara berserikat dalam bahasa Belanda, federatie dan berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya "perjanjian". Federasi pertama dari arti ini adalah "perjanjian" daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja. Jadi negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian, negara bagian ini berhubungan langsung dengan rakyatnya.

Kekuasaan dari negara serikat, adalah kekuasaan yang diterimanya dari negara lain. Biasanya yang diserahkan oleh negara-negara bagian kepada negara Serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negeri, keuangan dan urusan pos. Di Malaysia, bentuk pemerintahan ini dikenal dengan istilah Persekutuan. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa pengertian menurut ahli di antaranya,
1. C.F. Strong, negara federal ialah konsep yang digabungkan di antara negara kesatuan dan juga negara konfederasi. Hal tersebut menurutnya sebuah konsep yang saling bertentangan tetapi bergabung menjadi apa yang disebut juga sebagai negara federal. Tetapi pada pelaksanaannya bahwa penyelenggaraan kedaulatan yang keluar dari negara-negara bagian yang seluruhnya diserahkan kepada pemerintah federal sedangkan kedaulatan ke dalam yang dibatasi.
2. K.C. Wheare, negara federal ialah negara yang di mana kekuasaan dibagi dengan sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan juga pemerintah negara bagian dalam pada bidang-bidang tertentu bebas satu sama lainnya.

B. Ciri Negara Federasi

Karakteristik negara federasi di antaranya,
1. Kepala suatu negara dipilih oleh rakyat dan harus bertanggung jawab kepada rakyat
2. Setiap negara memiliki kekuasaan tetapi tidak memiliki kedaulatan sejati
3. Kepala negara memiliki hak veto yang diusulkan oleh DPR
4. Setiap negara memiliki kewenangan untuk menyusun konstitusi mereka sendiri selama itu masih sejalan dengan pemerintah pusat
5. Pemerintah pusat memiliki kedaulatan negara urusan dan sebagian urusan

Menurut C.F Strong federasi ditandai tiga ciri yang khas di antaranya,
1. Adanya supremasi konstitusi federal
2. Adanya pemecahan kekuasaan (distribution of powers) antara negara federal dengan negara bagian
3. Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara bagian dan negara bagian.

Menurut R. Kranenburg ciri negara federasi di antaranya,
1. Negara dari suatu bagian federasi mempunyai pouvoir constituant ataupun wewenang di dalam pembentukan undang-undang dasar dan juga wewenang untuk dapat membentuk undang-undang dasar sendiri dan juga wewenang untuk dapat mengatur negara kesatuan organisasi dari bagian-bagian negara yaitu ialah pemerintah daerah yang secara garis besar sudah ditetapkan oleh pembentukan dari undang-undang terpusat.
2. Di dalam negara federal suatu wewenang yang membentuk undang-undang pusat di dalam mengatur hal-hal tertentu yang sudah terperinci satu per satu di dalam konstitusi. Sedangkan di dalam negara kesatuan wewenang dalam pembentukan undang-undang pusat yang ditetapkan di dalam suatu rumusan umum dan juga wewenang pembentukan undang-undang rendahan ataupun lokal yang tergantung kepada badan pembentukan dari undang-undang pusat tersebut.


Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment