Pengertian Lisensi, Tujuan, Jenis, dan Manfaatnya

Pengertian Lisensi
Lisensi
A. Pengertian Lisensi
Pengertian lisensi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah (surat) izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha, dan sebagainya; pajak yang harus dibayarkan untuk memperoleh surat izin, terutama tentang ekspor-impor; izin menggunakan oktroi pihak lain dalam hukum tentang milik industri, dapat diberikan oleh si pemegang oktroi atau berdasarkan ketetapan Dewan Oktroi. Secara umum lisensi dapat diartikan pemberian izin, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian.

Lisensi merupakan pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan. Pemberian izin atau penyerahan hak atau sesuatu dari satu pihak ke pihak lainnya untuk melakukan produksi atas suatu produk atau jasa tertentu yang sebelumnya telah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali. Hak tersebut bisa berupa atas barang, cipta atau karya, pembuatan produksi, dan masih banyak lainnya.

Pihak yang memberikan lisensi disebut dengan Licencor dan pihak yang menerima lisensi disebut License. Secara tidak langsung, istilah lisensi telah mengarah kepada penjualan atau izin memanfaatkan hak paten dan hak untuk menggunakan merek dagang. Tentunya pemegang lisensi (License) yang telah diberik izin oleh pemberi lisensi (Licencor) harus memproduksi produk dengan bahan yang sama persis, kecuali untuk variasi supaya produk yang diproduksi sesuai dengan selera masyarakat yang mana pemegang lisensi memasarkannya.

Pengertian Lisensi Menurut Para Ahli
1. Otoritas Jasa Keuangan, izin dari pemerintah atau badan lainnya untuk melakukan tindakan tertentu dalam menjalankan usaha (license)
2. Wilbur Cross, yaitu suatu kontrak yang menjelaskan bahwa satu pihak memastikan satu, dua, atau lebih suatu operasi dari pihak lainnya. Operasi tersebut bisa dalam bentuk manufaktur, servis ataupun penjualan.
3. PH Collin, lisensi merupakan suatu perjanjian untuk memberikan hak milik maupun hak istimewa kepada seseorang untuk melakukan produksi dan memanfaatkan sesuatu.
4. Betsyann Toffler dan Jane Imber, lisensi adalah suatu kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha, yang diberikan terhadap seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainya dalam suatu pertukaran biaya atau royalti.

B. Tujuan Lisensi
Tujuan umum lisensi adalah untuk melindungi masyarakat dan pelayanan profesi. Tujuan khusus lisensi di antaranya,
a. Memberikan kejelasan batas wewenang
b. Menetapkan sarana dan prasarana
c. Meyakinkan klien

C. Jenis Lisensi
1. Lisensi HKI (Hak Kekayaan Intelektual), salah satu contoh lisensi hak atas kekayaan intelektual adalah lisensi pada software komputer. Pemberi lisensi akan memberikan hak kepada pengguna untuk menggunakan softwarenya. Lisensi atas hak kekayaan intelektual ini umumnya mempunyai peraturan seperti syarat dan ketentuan, wilayah penggunaan, pembaruan, dan syarat lainnya yang telah ditentukan oleh pemilik lisensi.
2. Lisensi Massal, lisensi massal biasanya terdapat pada lisensi software komputer, yang mana lisensi diberikan pemilik lisensi kepada perseorangan untuk menggunakan software komputer tersebut. Lisensi secara lengkap tertulis dalam EULSA (End User License Agreement) dalam software tersebut. Di bawah perjanjian EULA ini, pengguna komputer dapat melakukan instalasi software dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).
3. Lisensi Merek Barang dan Jasa, pemilik lisensi dapat memberikan lisensinya kepada perseorangan atau perusahaan agar barang atau jasa yang dimiliki oleh pemilik lisensi dapat didistribusikan atau dijual oleh penerima lisensi. Dengan adanya lisensi ini, maka penerima lisensi dapat menggunakan merek dagang barang/jasa tanpa rasa khawatir akan dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi karena telah memperoleh persetujuan dari pemilik lisensi.
4. Lisensi Hasil Karya Seni dan Karakter, pemilik lisensi memberikan izin kepada perusahaan atau perseorangan atas penyalinan dan pendistribusian hak cipta yang mengandung material seni dan karakter.
5. Lisensi Bidang Pendidikan, gelar akademis merupakan sebuah lisensi dalam bidang pendidikan. Suatu perguruan tinggi atau universitas memberikan izin kepada individu untuk menggunakan gelar akademis setelah menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu.

D. Manfaat Lisensi
Bagi yang menerima lisensi dapat memakai merek pemberi lisensi secara aman dan tentunya legal, sehingga penerima lisensi dapat menjalankan usahanya secara lancar apalagi jika merek yang digunakan sudah sangat terkenal dan memiliki reputasi yang baik di mata konsumen maka akan mendapatkan banyak keuntungan dalam menjalankan usahanya. Sedangkan keuntungan yang didapatkan bagi pemilik lisensi, biasanya akan mendapatkan royalti yang besarnya telah disepakati oleh kedua pihak “pemilik lisensi dan penerima lisensi”.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Lisensi, Tujuan, Jenis, dan Manfaatnya"