Pengertian Kewenangan dan Sumbernya

Pengertian Kewenangan dan Sumbernya
Kewenangan

A. Pengertian Kewenangan
Wenang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti berwenang, mempunyai (mendapat) hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu), dan kewenangan memiliki arti hal berwenang; hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Kewenangan (bahasa Inggris: authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu.

Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektivitas organisasi. Kewenangan digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan suatu kekuasaan. Kewenangan adalah hak seorang individu untuk melakukan sesuatu tindakan dengan batas-batas tertentu dan diakui oleh individu lain dalam suatu kelompok tertentu. Dengan demikian, kewenangan adalah kemampuan untuk bertindak berdasarkan kekuasaan yang sah.

Dikatakan kemampuan untuk bertindak sebab, kata bertindak mengandung arti berbuat, beraksi, berlaku, perbuatan, tindakan, dan langkah yang menunjukkan suatu kemampuan. Kemampuan itu harus didasarkan atas kekuasaan yang sah. Hukumlah yang melegitimasi kekuasaan, sehingga dikatakan sah. Sehingga kewenangan lahir karena kekuasaan yang sah menurut hukum. Suatu tindakan pejabat publik dikatakan tidak sah (sewenang-wenang) jika tidak berdasar atas hukum. Perlu dipahami bahwa, antara kekuasaan dan kewenangan saling berkaitan namun tidak mempunyai arti yang sama.

Wewenang merupakan konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara. sebab di dalam wewenang tersebut mengandung hak dan kewajiban, bahkan di dalam hukum tata negara wewenang dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtskracht). Artinya hanya tindakan yang sah (berdasarkan wewenang) yang mendapat kekuasaan hukum (rechtskracht). Untuk lebih jelasnya berikut beberapa pengertian kewenangan menurut para ahli di antaranya,
1. Frans Magnis Suseno, kewenangan adalah kekuasaan yang dilembagakan
2. H.D Stoud, kewenangan adalah keseluruhan aturan-aturan yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai seluruh aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang-wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.
3. Nomensen Sinamo, kewenangan yang dimaksud H.D Stoud tersebut adalah kewenangan yang dilimpahkan kepada instansi yang melaksanakannya, maka terlebih dahulu harus ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
4. S.F Marbun, wewenang mengandung arti kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik, atau secara yuridis adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.
5. Bagir Manan, wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat dan tidak berbuat. Wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban.
6. Black Law Dictionary, kewenangan diartikan lebih luas, tidak hanya melakukan praktik kekuasaan, tetapi kewenangan juga diartikan dalam konteks menerapkan dan menegakkan hukum, adanya ketaatan yang pasti, mengandung perintah, memutuskan, adanya pengawasan yuridiksi bahkan kewenangan dikaitkan dengan kewibawaan, kharisma bahkan kekuatan fisik.

B. Sumber Kewenangan
1. Sumber Atribusi, yaitu pemberian kewenangan pada badan atau lembaga/pejabat negara tertentu baik oleh pembentuk Undang-Undang Dasar maupun pembentuk Undang-Undang. Sebagai contoh Atribusi kekuasaan presiden dan DPR untuk membentuk Undang-Undang
2. Sumber Delegasi, yaitu penyerahan atau pelimpahan kewenangan dari badan/lembaga pejabat tata usaha negara lain dengan konsekuensi tanggung jawab beralih pada penerima delegasi. Sebagai contoh pelaksanaan persetujuan DPRD tentang persetujuan calon wakil kepala daerah
3. Sumber Mandat, yaitu pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab masih dipegang oleh si pemberi mandat. Sebagai contoh tanggung jawab memberi keputusan-keputusan oleh menteri dimandatkan kepada bawahannya

Dari ketiga sumber tersebut maka merupakan sumber kewenangan yang bersifat formal, sementara dalam aplikasi dalam kehidupan sosial terdapat juga kewenangan informal yang dimiliki oleh seseorang karena berbagai sebab seperti kharisma, kekayaan, kepintaran, ataupun kelicikan.


Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Kewenangan dan Sumbernya"