Pengertian Hak Cipta, Sejarah, Fungsi, Sifat, Ciri, Dasar Hukum, Cakupan, dan Jangka Waktunya

Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta
A. Pengertian Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik). Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9/HTML) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.

Hak Cipta ialah hak ekslusif untuk pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

B. Sejarah Hak Cipta
Konsep hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Johannes Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

C. Fungsi Hak Cipta
Fungsi hak cipta pasal 2 Undang-Undang No.19 tahun 2002 di antaranya,
1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

D. Sifat Hak Cipta
Pencipta atau pemegang Hak Cipta terhadap karya sinematografi dan juga program komputer mempunyai hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kebutuhan yang sifatnya komersial. Hak cipta dianggap suatu benda bergerak. Hak cipta bisa beralih atau dialihkan, baik seluruhnya ataupun sebagian karena:
a. Pewarisan
b. Wasiat
c. Hibah
d. Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Apabila sebuah ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang memimpin dan juga mengawasi penyelesaian semua ciptaan tersebut atau dalam hal ini tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu orang yang mengumpulkan dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing terhadap bagian penciptanya itu.

Apabila sebuah ciptaan yang dirancang seseorang ditampilkan atau dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan tersebut.

Apabila sebuah ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain di lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali terdapat perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta jika pemakaian Ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.

Apabila sebuah ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau menurut pesanan, pihak yang membuat karya cipta tersebut dianggap sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, pengecualian jika dibuat perjanjian lain antara kedua pihak.

E. Ciri Hak Cipta
1. Batas waktu perlindungan adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun jika pemegang hak sudah meninggal dunia.
2. Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, yang paling utama apabila ada permasalahan hukum terhadapnya dikemudian hari. Surat pendaftaran bisa dijadikan untuk alat bukti awal untuk dijadikan penentu siapa pencipta atau pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
3. Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti adanya bagian-bagiannya yang sudah disalin secara instantif, mempunyai kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
4. Sanksi pidana yang diberikan apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun atau denda lima milyar rupiah.
5. Dilindungi, seperti ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lain sebagainya.
6. Kriteria benda atau hal-hal yang memperoleh perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.

F. Dasar Hukum Hak Cipta
1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta
2. PP No. 1 tahun 1989 mengenai penerjemahan dan/atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan
3. Peraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Tahu 1987 mengenai Pendaftaran Penciptaan
4. SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 mengenai Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar

G. Hak-Hak yang Tercakup dalam Hak Cipta
1. Hak eksklusif, adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
a. Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
b. Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
c. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
d. Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
e. Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

2. Hak ekonomi dan hak moral, hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 21–22 Undang-undang Hak Cipta.

H. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1924 telah kedaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Hak Cipta, Sejarah, Fungsi, Sifat, Ciri, Dasar Hukum, Cakupan, dan Jangka Waktunya"