Pengertian Desentralisasi, Ciri, Tujuan, Kegiatan, Kelebihan dan Kekurangan, Dampak, dan Contohnya

Table of Contents
Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi

A. Pengertian Desentralisasi

Pengertian desentralisasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah; penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (atau pusat kepada cabang dan sebagainya). Desentralisasi fungsional adalah pengakuan adanya hak pada seseorang atau golongan untuk mengurus hal-hal tertentu di daerah. Desentralisasi kebudayaan adalah pengakuan adanya hak pada golongan kecil dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri di daerah, dan desentralisasi politik adalah pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat di daerah tertentu.

Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

Pemerintahan yang desentralistik mendistribusikan wewenang kepada daerah-daerah untuk menyelenggarakan agenda pembangunan daerahnya masing-masing. Namun bukan berarti pemerintah pusat lepas tangan. Agenda pembangunan yang dilaksanakan oleh daerah berada dalam batas-batas kesatuan sebuah negara Indonesia. Asas pemerintahan desentralistik yang tetap menginduk pada peraturan-peraturan nasional. Pada masa orde baru, daerah dianggap hanya sebagai pelaksana murni agenda pusat. Garis hubungan antara pusat dan daerah berupa garis komando. Sistem pemerintahan yang desentralistik lebih mengedepankan koordinasi ketimbang komando.

Pengertian Desentralisasi Menurut Para Ahli
1. UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.
2. Prof. Dr. J. Salusu, M. A, desentralisasi adalah kewenangan yang relatif besar, terutama dalam membuat berbagai keputusan penting, yang didelegasikan dari organisasi ke tingkat bawah secara luas melalui mata rantai komando.
3. Patrick Sills, desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif, yudikatif atau administratif.
4. Jha S.N dan Mathur P.C, desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat dengan cara dekonsentrasi pendelegasian kantor wilayah atau dengan devolusi kepada pejabat daerah atau badan-badan daerah.
5. Henry Maddick, desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk dapat menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom.
6. Irawan Soejipto, desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan pemerintah kepada pihak lain untuk dilaksanakan. Soejito mengatakan bahwa desentralisasi merupakan suatu sistem yang digunakan dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi.
7. Koesoemahatmadja, R. D. H, ada dua bentuk desentralisasi, yaitu dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik.

B. Ciri Desentralisasi

Menurut Smith (1985), ciri-ciri desentralisasi di antaranya,
1. Adanya pendelegasian/pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan fungsi tertentu dari pemerintahan
2. Adanya wewenang pemerintah daerah untuk menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya
3. Adanya kewenangan dalam menetapkan dan mengatur norma hukum yang berlaku secara umum dan juga yang sifatnya abstrak
4. Penerima wewenang adalah daerah otonom, di mana fungsi yang diserahkan dapat dirinci atau fungsi yang tersisa
5. Adanya kewenangan untuk menetapkan norma hukum yang bersifat individual dan juga konkret
6. Daerah otonom berada di luar hierarki organisasi pemerintah pusat
7. Menunjukkan pada pola hubungan antara organisasi
8. Terciptanya political variety dan diversity of structur di dalam sistem politik

C. Tujuan Desentralisasi

1. Meminimalisir munculnya rezim totalitarianisme
2. Meminimalisir munculnya kepemimpinan politik otoriter
3. Mengembangkan potensi daerah secara tepat dan cepat
4. Menciptakan pemerintahan yang demokratis
5. Meningkatkan partisipasi daerah dalam proses demokrasi
6. Memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di daerah-daerah
7. Mengembangkan potensi independensi daerah otonom
8. Mengurangi ketergantungan sumber daya pada pusat
9. Mendorong terwujudnya daerah-daerah otonom yang masyarakatnya sejahtera
10. Mendorong upaya pemerataan pembangunan dalam skala nasional

D. Kegiatan Desentralisasi

Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama di antaranya,
1. Dekonsentrasi wewenang administratif, dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
2. Delegasi kepada penguasa otorita, delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.
3. Devolusi kepada pemerintah daerah, devolusi adalah kondisi di mana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.
4. Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta, yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab administrasi tertentu kepada organisasi swasta.

E. Kelebihan dan Kekurangan Desentralisasi

1. Kelebihan Desentralisasi
a. Struktur organisasinya merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat
b. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintah
c. Pemerintah daerah tak perlu menunggu instruksi dari pusat untuk menuntaskan masalah
d. Hubungan antar pemerintah pusat dengan daerah dapat meningkatkan gairah kerja
e. Efisien dalam segala hal
f. Mengurangi Birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan

2. Kekurangan Desentralisasi
a. Besarnya organ pemerintahan sehingga membuat struktur pemerintahan menjadi tambah kompleks dan bisa mengakibatkan lemahnya koordinasi
b. Keseimbangan dan kesesuaian antara macam-macam kepentingan daerah mudah terganggu
c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena biasanya terlalu banyak berunding
e. Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan

F. Dampak Desentralisasi

Pada pelaksanaannya, sistem desentralisasi memiliki dampak positif dan negatif bagi berbagai bidang kehidupan di suatu daerah di antaranya,
1. Bidang Sosial Budaya
Dampak positif desentralisasi pada bidang sosial budaya misalnya terbentuknya dan semakin kuatnya ikatan sosial budaya di setiap daerah sehingga pengembangan kebudayaan daerah semakin baik. Namun, terdapat dampak negatifnya juga. Misalnya, timbulnya persaingan antar daerah otonom yang saling berlomba menonjolkan kebudayaan masing-masing sehingga dapat melunturkan rasa persatuan dan kesatuan.

2. Bidang Politik
Dampak positif desentralisasi pada bidang politik terlihat dari semakin aktifnya pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya karena memiliki wewenang membuat dan memutuskan kebijakan tertentu. Sedangkan dampak negatifnya adalah timbulnya euforia berlebihan sehingga kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, golongan, dan kelompok tertentu.

3. Bidang Ekonomi
Dampak positif desentralisasi pada bidang ekonomi yaitu adanya kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam, sehingga pendapatan daerah dan masyarakatnya akan semakin meningkat. Namun, hal tersebut disertai dengan dampak negatif yang mungkin terjadi. Misalnya potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah sehingga timbul praktik KKN.

4. Bidang Keamanan
Dampak positif desentralisasi pada bidang keamanan yaitu timbulnya rasa memiliki dan melakukan upaya mempertahankan NKRI dengan kebijakan tertentu yang dapat meredam keinginan untuk terpisah dari NKRI. Sedangkan dampak negatifnya terhadap keamanan adalah timbulnya potensi konflik antar daerah ketika suatu daerah merasa tidak puas dengan sistem terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia.

G. Contoh Desentralisasi

1. Pemekaran daerah, pemekaran daerah merupakan suatu contoh dari kebijakan desentralisasi. Pemekaran daerah merupakan pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah untuk mengurusi daerahnya sendiri yang diatur dalam undang-undang otonomi daerah.
2. Penetapan daerah otonomi khusus, beberapa daerah dianggap memiliki keistimewaan secara kultural ataupun kelembagaan. Keistimewaan ini menjadi pertimbangan bahwa kekuasaan yang sentralistik tidak dapat mengatur pemerintahan daerah secara tepat. Oleh karenanya, penetapan suatu daerah menjadi daerah khusus atau daerah istimewa menjadi kebijakan yang relevan.
3. Dana istimewa atau dana otsus, pemberian dana istimewa atau dana otonomi khusus merupakan contoh upaya pemerintah pusat mendukung proses desentralisasi. Di sini, pemerintah pusat menggelontorkan uang untuk sepenuhnya dikelola daerah. Tentu saja dengan pertanggungjawaban daerah kepada pemerintah pusat.
4. Pilkada, dengan diselenggarakannya pilkada, pemimpin daerah dipilih secara langsung oleh rakyat daerah, sehingga diharapkan mewakili kepentingan rakyat di daerah. Bandingkan dengan penetapan kepala daerah yang dipilih oleh pemerintah pusat di mana kepala daerah tersebut cenderung dilihat sebagai representasi pemerintah pusat. 


Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment