Pengertian Tenaga Kerja, Klasifikasi, Masalah, Undang-Undang, Kesempatan Kerja, dan Angkatan Kerja

Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga Kerja
A. Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu; pekerja, pegawai, dan sebagainya; orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja, yang sedang mencari atau sudah melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa, yang sudah memenuhi persyaratan ataupun batasan usia yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang bertujuan untuk memperoleh hasil atau upah untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja merupakan nilai tambah Produk Domestik Bruto (PDB) dibagi dengan jumlah penduduk yang  bekerja untuk menghasilkan nilai tambah tersebut. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santuan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan  pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja  berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Mengenai pengertian tenaga kerja untuk lebih jelasnya berikut pengertian beberapa ahli di antaranya,
1. Ritonga dan Yoga Firdaus, tenaga kerja yaitu penduduk yang berada pada rentang usia kerja yang siap melaksanakan pekerjaan, antara lain mereka yang telah bekerja, mereka yang sedang mencari kerja, mereka yang sedang menempuh pendidikan (sekolah), dan juga mereka yang sedang mengurus rumah tangga
2. Sumitro Djojohadikusumo, tenaga kerja yaitu semua orang yang mau ataupun bersedia dan memiliki kesanggupan untuk bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun mau dan mampu untuk bekerja, akan tetapi terpaksa menganggur karena tidak adanya kesempatan kerja
3. DR Payaman Siamanjuntak, tenaga kerja yaitu penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga. Secara praksis pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja hanya dibedakan oleh batas umur
4. Dumairy, tenaga kerja yaitu penduduk yang mempunyai umur di dalam batas usia kerja. Tujuan dari pemilihan batas umur tersebut, supaya definisi yang diberikan sebisa mungkin menggambarkan kenyataan yang sebenarnya. Secara Umum tenaga kerja adalah individu yang sedang mencari atau sudah melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa yang sudah memenuhi persyaratan ataupun batasan usia yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang bertujuan untuk memperoleh hasil atau upah untuk kebutuhan hidup sehari-hari
5. Eeng Ahman & Epi Indriani, tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika ada permintaan kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini. Menurutnya, anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja
6. Alam. S, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas untuk negara negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, tenaga kerja adalah penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun
7. Rita Hanafie, tenaga kerja adalah angkatan kerja yang terdiri dari penduduk usia kerja
8. Nana Supriatna, Mamat Ruhimat, tenaga kerja adalah jumlah penduduk yang memasuki usia kerja
9. Deliarnov, tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja
10. Kosim, tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting dalam kegiatan produksi selain faktor alam, tenaga kerja, modal, dan ketrampilan
11. Suparmoko & Icuk Ranggabawono, tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja dan memiliki pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melakukan kegiatan lain seperti sekolah, kuliah dan mengurus rumah tangga
12. Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, Joseph, tenaga kerja merupakan faktor produksi yang bersifat homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen (tidak identik) antarnegara

B. Klasifikasi Tenaga Kerja
1. Berdasarkan penduduknya
a. Tenaga kerja, adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun
b. Bukan tenaga kerja, adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak

2. Berdasarkan batas kerja
a. Angkatan kerja, adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan
b. Bukan angkatan kerja, adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah:
a) Anak sekolah dan mahasiswa/mahasiswi
b) Para ibu rumah tangga dan orang cacat

3. Berdasarkan kualitasnya
a. Tenaga kerja terdidik, adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain
b. Tenaga kerja terlatih, adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain
c. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya

4. Berdasarkan sifatnya
a. Tenaga kerja jasmani, adalah tenaga kerja yang mengandalkan fisik atau jasmani dalam proses produksi
b. Tenaga kerja rohani, adalah tenaga kerja yang memerlukan pikiran untuk melakukan dalam proses produksi

5. Berdasarkan fungsi pokok dalam perusahaan
a. Tenaga kerja bagian produksi
b. Tenaga kerja bagian pemasaran
c. Tenaga kerja bagian umum dan administrasi

6. Berdasarkan hubungan dengan produk
a. Tenaga kerja langsung
b. Tenaga kerja tidak langsung

7. Berdasarkan kegiatan departemen-departemen dalam perusahaan
a. Tenaga kerja departemen produksi
b. Tenaga kerja departemen non produksi

8. Berdasarkan jenis pekerjaannya
a. Tenaga kerja bagian pabrik
b. Tenaga kerja bagian kantor
c. Tenaga kerja bagian lapangan

C. Masalah Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia di antaranya,
1. Rendahnya kualitas tenaga kerja, kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa
2. Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja, meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi
3. Persebaran tenaga kerja yang tidak merata, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal
4. Pengangguran, terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.

D. Undang-undang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
I. Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
II. Pelatihan Kerja 1 Pp No 23 Tahun 2004-Badan Nasional Sertifikasi Profesi 2 Perpres No 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional Pelaksanaan Psl 30 (3) UU No 13 Tahun 2003
III. Penempatan Tenaga Kerja 1 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
IV. Perluasan Kesempatan Kerja
V. Penggunaan Tenaga Kerja Asing 1 Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-172/MEN/2000 tentang Penunjukan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang untuk Pekerjaan yang Bersifat Sementara atau Mendesak 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
VI. Hubungan Kerja
VII. Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
VIII. Hubungan Industrial 1. PP No 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit [ Pelaksanaan Psl 107 (4) UU No 13 Tahun 2003 ] 2. Keputusan Menakertrans No: KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial 3 Keputusan Menakertrans No:KEP-48/MEN/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
IX. Pemutusan Hubungan Kerja 1 UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2 PP No 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung

E. Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja ialah suatu keadaan di mana peluang kerja tersedia bagi para pencari kerja. Kesempatan kerja merupakan pertemuan antara permintaan tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja di pasar tenaga kerja. Penawaran tenaga kerja datang dari para pencari pekerja, sedangkan permintaan tenaga kerja datang dari pihak yang membutuhkan tenaga kerja, baik swasta maupun pemerintahan.

Kesempatan kerja dapat diartikan juga sebagai jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat, baik yang sudah ditempati maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong “permintaan tenaga kerja”. Semakin rendah kesempatan kerja di suatu negara, maka semakin besar pula jumlah angkatan kerja yang tidak dapat bekerja. Hal ini menyebabkan pengangguran besar-besaran di sebuah negara. Untuk menghindari hal ini, biasanya pemerintah suatu negara mencoba untuk mendatangkan pengusaha-pengusaha dari pihak asing untuk berinvestasi ataupun menjalankan usahanya di dalam negara tersebut.

F. Angkatan Kerja
Sebagian dari tenaga kerja ada yang tidak siap, tidak bersedia, tidak mampu dan atau tidak sedang mencari pekerjaan, mereka disebut dengan bukan angkatan kerja. Sedangkan tenaga kerja yang siap dan mampu bekerja baik yang sudah mendapat pekerjaan maupun sedang mencari pekerjaan disebut dengan angkatan kerja.

Angkatan kerja juga mencakup setiap orang yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk bekerja yang sedang berusaha untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Angkatan kerja ini disebut juga dengan pengangguran. Bukan angkatan kerja merupakan setiap orang yang sedang menempuh pendidikan, mengurus rumah tangga, lanjut usia, cacat jasmani, dan setiap orang yang tidak melakukan kegiatan apapun yang dapat digolongkan sebagai sebuah pekerjaan.


Dari berbagai sumber

Download
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Tenaga Kerja, Klasifikasi, Masalah, Undang-Undang, Kesempatan Kerja, dan Angkatan Kerja"