Pengertian Cagar Budaya, Kategori, dan Contohnya

Pengertian Cagar Budaya
Cagar Budaya
A. Pengertian Cagar Budaya
Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible. Artinya bahwa warisan budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya adalah warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata.

Berikut Beberapa Pengertian Cagar Budaya Menurut Beberapa Referensi di antaranya,
1. UU RI No. 11 Tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mendefinisikan “cagar”, sebagai daerah perlindungan untuk melestarikan tumbuh-tumbuhan, binatang, dan sebagainya. Pencagaran adalah perlindungan terhadap tumbuhan, binatang, dan sebagainya yang diperkirakan akan punah. Sehingga, hewan dan tumbuhan yang hampir punah perlu diberi pencagaran. Sedangkan budaya merupakan hasil akal budi manusia. Dengan demikian cagar budaya adalah benda hasil akal budi manusia yang perlu diberikan pencagaran, karena jika tidak dilindungi dikhawatirkan akan mengalami kerusakan dan kepunahan.
3. UU No. 5/1992 Pasal 1, benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; dan benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
4. Perda DKI 9/1999, bangunan cagar budaya adalah benda/obyek bangunan/lingkungan yang dilindungi dan ditetapkan berdasarkan kriteria nilai sejarah, umur, keaslian, kelangkaan, landmark/tengaran dan nilai arsitekturnya.
5. UNESCO, Group of buildings: Group of separate or connected buildings, which because of their architecture, their homogeneity ar their place in landscape, are of outstanding universal value from the point of view of history, art or science.

Berada di Darat dan di Air
Salah satu pembeda antara UURI No. 5 Tahun 1992 dengan UURI NO. 11 Tahun 2010 adalah diakomodirnya Cagar Budaya yang ada di air. Bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan di darat dan/atau di air. Cagar Budaya yang harus dikelola dan dilestarikan bukan hanya Cagar Budaya yang ada di darat tapi juga yang ada di air. Dengan peraturan ini,  maka istilah BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam) sudah tidak berlaku lagi di mata hukum karena benda-benda dengan nilai penting tertentu yang ada di air termasuk pada kategori Cagar Budaya yang harus dilestarikan bukan kategori BMKT yang merupakan komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Nilai Penting
Sesuatu dapat dikatakan Cagar Budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Kata penghubung “dan/atau” bermakna tidak berlaku komulatif. Artinya kelima nilai penting tersebut boleh dimiliki seluruhnya atau salah satu oleh suatu Cagar Budaya. Penentuan nilai penting ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya dibantu oleh lembaga yang berhubungan dengan kebudayaan.

Nilai penting Cagar Budaya dalam UU RI No. 11 Tahun 2010 ini mengalami perkembangan dari undang-undang sebelumnya, yaitu UU RI No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya yang hanya senyebutkan tiga nilai penting, yaitu sejarah, ilmu pengetahuan, dan agama.

Penetapan
Suatu benda dapat dikatakan Cagar Budaya jika sudah melalui proses penetapan. Tanpa proses penetapan suatu warisan budaya yang memiliki nilai penting tidak dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya.

Pengertian penetapan berdasarkan UURI No. 11 Tahun 2010 adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Di sini jelas diatur bahwa yang berwenang untuk melakukan proses penetapan adalah pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah pusat yang selama ini terjadi.

Penetapan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota harus berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tingat kabupaten/kota. Oleh karena itu sudah seharusnya setiap kabupaten/kota memiliki Tim Ahli Cagar Budaya. Tim Ahli Cagar Budaya berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2010 adalah kelompok ahli pelestari dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan pengapusan Cagar Budaya.

B. Kategori Cagar Budaya
1. Benda, adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.
2. Bangunan, adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.
3. Struktur, adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
4. Situs, adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
5. Kawasan, adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

C. Contoh Cagar Budaya
1. Benteng Marlborough, di Bengkulu, Bengkulu
2. Benteng Oranje, di Ternate, Maluku Utara
3. Benteng Rotterdam, di Makassar, Sulawesi Selatan
4. Candi Borobudur, di Magelang, Jawa Tengah
5. Candi Prambanan, di Klaten, Jawa Tengah
6. Galeri Nasional Indonesia, di Jakarta
7. Gedung Kebangkitan Nasional, di Jakarta
8. Gedung Kesenian Jakarta, di Jakarta
9. Gedung Lawang Sewu, di Semarang, Jawa Tengah
10. Gedung Sate, di Bandung, Jawa Barat
11. Gedung Sinematek Haji Usmar Ismail, di Jakarta
12. Gereja Blenduk, di Semarang, Jawa Tengah
13. Gereja Katedral, di Jakarta
14. Hotel Majapahit, di Surabaya, Jawa Timur
15. Istana Maimun, di Medan, Sumatra Utara
16. Istana Raja Sumbawa, di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
17. Istana Siak Sri Inderapura, di Siak, Riau
18. Istano Basa Pagaruyung, di Tanah Datar, Sumatra Barat
19. Jam Gadang, di Bukittinggi, Sumatra Barat
20. Kampung Arab Al-Munawar, di Palembang, Sumatra Selatan
21. Kampung Kapitan, di Palembang, Sumatra Selatan
22. Kawasan Pantai Kuta, di Badung, Bali
23. Kawasan Wisata Nusa Dua, di Badung, Bali
24. Kelenteng Sam Poo Kong, di Semarang, Jawa Tengah
25. Kelenteng Tay Kak Sie, di Semarang, Jawa Tengah
26. Kelenteng Tuo Hok Tek, di Jambi, Jambi
27. Keraton Surakarta Hadiningrat, di Surakarta, Jawa Tengah
28. Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, di Yogyakarta, DIY
29. Kompleks Makam Raja Jafar, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau
30. Kuil Shri Mariamman, di Medan, Sumatra Utara
31. Masjid Agung Demak, di Demak, Jawa Tengah
32. Masjid Ar-Rahman Bulila, di Gorontalo, Gorontalo
33. Masjid Istiqlal, di Jakarta
34. Masjid Menara Kudus, di Kudus, Jawa Tengah
35. Masjid Muhammadan, di Padang, Sumatra Barat
36. Masjid Raya Medan, di Medan, Sumatra Utara
37. Masjid Raya Sultan Riau, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau
38. Monumen Nasional, di Jakarta
39. Monumen Pers Nasional, di Surakarta, Jawa Tengah
40. Museum Nasional, di Jakarta
41. Observatorium Bosscha, di Lembang, Jawa Barat
42. Rumah Cut Nyak Dien, di Aceh Besar, Aceh
43. Rumah Rasuna Said, di Agam, Sumatra Barat
44. Rumah Tjong A Fie, di Medan, Sumatra Utara
45. Rumah W. R. Soepratman, di Surabaya, Jawa Timur
46. Taman Ismail Marzuki, di Jakarta
47. Tugu Pahlawan, di Surabaya, Jawa Timur


Dari berbagai sumber

Download
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Cagar Budaya, Kategori, dan Contohnya"