Definisi Pemulihan (Recovery) Pasca Konflik

Table of Contents
Pengertian Pemulihan atau Recovery Pasca Konflik
Pemulihan (Recovery Pasca Konflik)
Pemulihan (Recovery) dalam dimensi konflik sosial merupakan sebuah upaya memperbaiki ataupun mengembalikan suatu keadaan setelah terjadinya sebuah konflik. Konflik yang terjadi dapat mengakibatkan kekerasan dan tentu saja sangat merugikan berbagai pihak, baik dari segi material maupun psikis. Oleh karena itu dibutuhkannya recovery atau pemulihan pasca konflik.

Konflik sosial seringkali menyisakan bekas traumatik bagi individu-individu dalam masyarakat tersebut. Dengannya, recovery (pemulihan) dalam konteks psiko sosial merupakan suatu kondisi atau keadaan ketika individu mampu pulih kembali pada fungsi psikologis dan emosi secara wajar dan mampu beradaptasi dalam kondisi yang menekan, walaupun masih menyisihkan efek dari perasaan negatif yang dialaminya.

Dengan adanya proses pemulihan (recovery), individu-individu dalam masyarakat yang sebelumnya terlibat konflik sosial dapat kembali beraktifitas menjalani kehidupan sehari-hari, mereka juga mampu menunjukkan diri mereka sebagai individu yang resilien (resiliensi adalah kemampuan manusia untuk cepat pulih kembali dari perubahan, sakit, kemalangan, atau kesulitan).

Indonesia telah membuat perundang-undangan yang mengatur tentang recovery  yaitu pada Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 Bab V tentang pemulihan pascakonflik yang tertuang pada pada Pasal 36 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

  • Ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur.

  • Ayat (2) disebutkan upaya pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Dari berbagai sumber

Download
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment