Definisi Pemulihan (Recovery) Pasca Konflik
Table of Contents
Pemulihan (Recovery Pasca Konflik) |
Konflik sosial seringkali menyisakan bekas traumatik bagi individu-individu dalam masyarakat tersebut. Dengannya, recovery (pemulihan) dalam konteks psiko sosial merupakan suatu kondisi atau keadaan ketika individu mampu pulih kembali pada fungsi psikologis dan emosi secara wajar dan mampu beradaptasi dalam kondisi yang menekan, walaupun masih menyisihkan efek dari perasaan negatif yang dialaminya.
Dengan adanya proses pemulihan (recovery), individu-individu dalam masyarakat yang sebelumnya terlibat konflik sosial dapat kembali beraktifitas menjalani kehidupan sehari-hari, mereka juga mampu menunjukkan diri mereka sebagai individu yang resilien (resiliensi adalah kemampuan manusia untuk cepat pulih kembali dari perubahan, sakit, kemalangan, atau kesulitan).
Indonesia telah membuat perundang-undangan yang mengatur tentang recovery yaitu pada Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 Bab V tentang pemulihan pascakonflik yang tertuang pada pada Pasal 36 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
- Ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur.
Ayat (2) disebutkan upaya pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Dari berbagai sumber
Download
Post a Comment